Implementasi kebijakan adalah tahap penting dalam siklus kebijakan yang berfungsi sebagai penghubung antara tahap perumusan dan pencapaian hasil konkret dari suatu kebijakan. Proses ini melibatkan beragam pihak, seperti pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat, yang semuanya memiliki kontribusi penting dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Ripley dan Franklin (1986:12) mengartikan implementasi sebagai proses yang berlangsung setelah suatu undang-undang disahkan, di mana undang-undang tersebut memberikan kewenangan atas program, kebijakan, manfaat, atau hasil nyata tertentu. (Siki, 2024:22)
Menurut Edward III, terdapat empat faktor penting dalam proses implementasi kebijakan publik, yaitu: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Komunikasi mencakup aspek transmisi, kejelasan, dan konsistensi informasi. Sumber daya meliputi staf, informasi, wewenang, dan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Disposisi merujuk pada sikap dan komitmen dari para pelaksana kebijakan, sedangkan struktur birokrasi berkaitan dengan prosedur operasional standar (SOP) dan potensi fragmentasi dalam organisasi. Keempat faktor ini harus diterapkan secara bersamaan karena saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain dalam mencapai keberhasilan implementasi kebijakan. (Dalimunthe, 2022:61)
Berdasarkan berita dari Mediacenter.riau.go.id Pada Jumat (23 Februari 2023) , terdapat sebuah pengkajian tentang penerapan sistem lalu lintas satu arah di Jalan Mustika untuk mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh aktivitas usaha kuliner dan pedagang di kawasan tersebut. Jalan ini juga berfungsi sebagai jalur darurat menuju UGD RSUD Arifin Achmad. Dalam rencana awal, arah satu jalur dari Jalan Hangtuah diubah menjadi dari Jalan Kartini untuk menghindari peningkatan kemacetan. Sistem satu arah ini direncanakan berlaku hanya pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan ini dalam mengurangi kemacetan, uji coba akan dilakukan selama satu hingga dua bulan. Pihak yang terlibat dalam proses ini meliputi Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. (Raden, 2024)
Mengutip dari Cakaplah.com Pada Senin sore, tepatnya hingga pukul 17.15, Kemacetan parah terjadi di Jalan HR Soebrantas, dari Panam Square hingga Simpang Tobek Godang, dengan kendaraan, terutama mobil dan truk, bergerak lambat. Titik utama kemacetan berada di U-turn sebelum Simpang Cipta Karya, akibat pertemuan kendaraan dari Simpang Tobek Godang, Jalan Putri Tujuh, dan Purwodadi. Meski kemacetan sering terjadi, warga jarang melihat petugas lalu lintas di lokasi, sementara sore itu hanya terlihat seorang "Pak Ogah" yang berupaya mengurai kepadatan. Aktor yang terlibat didalamnya adalah warga sekitar. (Peri, 2024)
Berdasarkan laporan Riau Pos, Kemacetan lalu lintas di Kota Pekanbaru, terutama setiap sore antara pukul 15.30 hingga 19.00 WIB, Kemacetan parah di titik-titik utama seperti Jalan HR Soebrantas, SM Amin, Soekarno-Hatta, dan Riau semakin mengganggu aktivitas warga, terutama saat jam sibuk akibat tingginya volume kendaraan pribadi dan truk bertonase besar. Kondisi ini membuat pengendara terjebak berjam-jam di jalan, mendorong masyarakat mendesak pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasinya. Penanganan cepat dan efektif diperlukan demi kelancaran lalu lintas di Pekanbaru. (Hendrawan, 2024)
Permasalahan kemacetan lalu lintas mencakup beberapa isu yang saling berkaitan. Pertama, rencana sistem satu arah di Jalan Mustika yang memerlukan evaluasi sebagai jalur darurat menuju UGD. Kedua, kemacetan parah di Jalan HR Soebrantas akibat minimnya petugas lalu lintas di titik U-turn. Ketiga, kepadatan di jalan utama seperti SM Amin, Soekarno-Hatta, dan Riau karena tingginya volume kendaraan saat jam sibuk, yang membutuhkan solusi sistemik. Untuk mengatasi kemacetan di Pekanbaru, beberapa solusi perlu diterapkan seperti, evaluasi sistem satu arah di Jalan Mustika harus mempertimbangkan peran jalur darurat, sementara penambahan petugas lalu lintas di titik U-turn Jalan HR Soebrantas dan penggunaan teknologi manajemen lalu lintas dapat memperlancar arus kendaraan. Selain itu, pengembangan transportasi publik yang efisien, pembatasan kendaraan bertonase besar, dan pembagian jam operasional kendaraan dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan utama seperti SM Amin, Soekarno-Hatta, dan Riau.
Daftar Pustaka:
Dalimunthe, Y. P., & Susilawati, S. (2022). Implementasi kebijakan vaksinasi covid-19 di Kota Medan menggunakan teori edward III. FLORONA: Jurnal Ilmiah Kesehatan, 1(2), 59-64.
Siki, A. T., Atanus, F., & Rembu, Y. (2024). Implementasi Penanganan Stunting Di Desa Oelami Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara. Jiane (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 6(1), 19-28.
Hendrawan Kariman. (2024). Macet di Sore Hari Hantui Warga Pekanbaru. Diakses pada 26 November 2024, dari https://riaupos.jawapos.com/riau/2254625345/macet-di-sore-hari-hantui-warga-kota-pekanbaru
Peri Kurniawan. (2024). Akhir Pekan, Jalan Soebrantar Panam Macet Pnjang, Disarankan Cari Jalan Alternatif. Diakses pada 26 November 2024, https://www.cakaplah.com/berita/baca/112302/2024/07/06/akhir-pekan-jalan-soebrantas-panam-macet-panjang-disarankan-cari-jalan-alternatif/#sthash.dOfHmj70.dpbs