Di tengah arus globalisasi yang semakin deras isu kedaulatan negara menjadi semakin kompleks
Salah satu aspek penting dari kedaulatan ini adalah imunitas kedaulatan negara, lalu sebuah prinsip hukum internasional yang memberikan kekebalan kepada negara dari tuntutan hukum di pengadilan asing, Nah konsep ini tidak hanya melindungi integritas suatu negara, tetapi juga menciptakan tantangan dan dilema dalam konteks hak asasi manusia dan keadilan internasional.
Apa Itu Imunitas Kedaulatan Negara?
Imunitas kedaulatan negara, atau "sovereign immunity," melindungi negara dari tuntutan hukum yang diajukan oleh negara lain. Prinsip ini diakui secara luas dalam hukum internasional dan menjadi landasan bagi hubungan diplomatik antarnegara. Misalnya, jika sebuah negara melakukan kesalahan atau pelanggaran, negara lain tidak dapat membawa kasus tersebut ke pengadilan internasional tanpa izin dari negara yang bersangkutan.
Sejarah dan Perkembangan
Konsep imunitas kedaulatan telah ada sejak zaman kuno, tetapi baru mendapatkan pengakuan formal dalam hukum internasional pada abad ke-20. Salah satu tonggak penting adalah Konvensi PBB tentang Imunitas Negara dan Properti Negara (2004), yang mengatur tentang kekebalan negara dalam konteks hukum sipil dan pidana. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, prinsip ini mulai menghadapi tantangan baru.
Tantangan Terhadap Imunitas Kedaulatan
Salah satu tantangan terbesar terhadap imunitas kedaulatan adalah ketika sebuah negara terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Dalam situasi seperti itu, banyak yang berpendapat bahwa pelaku kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari status kedaulatan mereka. Kasus-kasus seperti genosida dan kejahatan perang sering kali memicu perdebatan tentang sejauh mana imunitas ini dapat diterapkan.
Di sisi lain, penerapan imunitas kedaulatan juga penting untuk menjaga stabilitas hubungan internasional. Jika setiap tindakan suatu negara dapat digugat di pengadilan asing, hal ini dapat menyebabkan ketegangan diplomatik dan konflik antarnegara. Oleh karena itu, keseimbangan antara perlindungan kedaulatan dan keadilan internasional menjadi sangat penting.
Imunitas Terbatas: Pendekatan Baru
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul konsep "imunitas terbatas" yang memungkinkan penuntutan terhadap individu atau entitas tertentu dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia atau tindakan kriminal lainnya. Pendekatan ini berusaha menciptakan keseimbangan antara perlindungan kedaulatan dan kebutuhan untuk menegakkan keadilan.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah contoh nyata dari pendekatan ini. ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, meskipun mereka berasal dari negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma. Pendekatan ini menunjukkan bahwa meskipun sebuah negara memiliki imunitas kedaulatan, individu di dalamnya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.