Outsourcing adalah sistem bekrja karyawan  yang menguntungkan bagi Perusahaan, Tetapi tidak menguntungkan untuk karyawan. Sistem Outsourcing ini adalah karyawan bekerja di sebuah perusahaan, namun tidak dibayar langsung oleh perusahaan , tetapi melalui pihak jasa ketiga atau penyalur jasa.Â
Dalam menentukan Strategi Manajemen Operasional, Outsourcing harus mempertimbangkan klausal dari MK no 27/PUU-IX/2011, hal 44, dan 45 yaitu ada dua model perlindungan untuk pekerja diantaranya :
1. Melalui perjanjian PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ). Dalam perjanjian ini melalui hubungan kerja dengan pekerja dengan perusahaan outsorcing.Â
2. Menerapkan perlindungan pekera ( TUPE ) pada perusahaan outsorcing. TUPE ( Transfer Of Undertaking Protection Employment ) memiliki beberapa klausal diantaranya :
a. Perlindungan hak - hak pekerja.
b. PKWT dibuat secarra experience letter.Â
c. Masa kerja menjadi tolak ukur penentuan upah.Â
Pada dasarnya, hubungan kerja ntara pekerja dan perusahaan outsourcing menganut prinsip PKWTT. Tetapi, jika memenuhi syarat bisa b erubah menjadi PKWT sehingga perjanjian untuk pekerjaan tertentu dapat sesuai untuk waktu tertentu yaitu diantaranya :
1. Pekerjaan One Time Project.Â
2. Pekerjaan yang bersifat asumsi , misal 1 atau 2 atau 3 Tahun.
3. Bersifat Peak Season.