Mohon tunggu...
Nadia Nazzih
Nadia Nazzih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sedang menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Anwar, Sarang Rembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Suara Disabilitas dalam Pemilu

9 Mei 2024   12:00 Diperbarui: 9 Mei 2024   12:07 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suara Disabilitas Dalam Pemilu

“Penyandang Disabilitas” adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fidik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (UU No. 8/2016, Pasal 1).

Di dalam pasal tersebut juga tercantumkan bahwa ragam Disabilitas ada 5 kategori;

  • Disabilitas Fisik, Seperti; amputasi, lumpuh layu, paraplegi, cerebral palsy, store, kusta, dan orang kecil seperti dwarfism atau seckel syndrome.
  • Disabilitas Intelektual, Termasuk juga lambat belajar, grahita, dan down syndrome.
  • Disabilitas Mental, Seperti; skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan autis, dan hiperaktif.
  • Disabilitas Sensorik, Mencakup; tunanetra, tuli, tunawicara, dan rungu wicara
  • Disabilitas Ganda/Multi, Merupakan dua disabilitas yang disandang oleh satu orang; fisik dan mental, fisik dan intelektual, fisik dan sensorik, sensorik dan mental, intelektual dan sensorik, mental dan intelektual, fisik mental sensorik, fisik intelektual dan sensorik.

Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 5, para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu”.

Penyandang disabilitas yang dapat mengikuti pemilu berdasarkan UU No 11 tahun 2011 adalah:

  • Pemilih tuna daksa yaitu pemilih dengan pengguna kursi roda, polio kaki/tangan, eks lepra, orang kecil.
  • Pemilih Tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
  • Pemilih Tuna Wicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.
  • Pemilih Tunarungu adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.
  • Pemilih Tunagrahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan kecerdasan. Mereka berusia 40 tahun lebih tetapi kecerdasan dan perilakunya seperti anak 10 tahun.

Partisipasi politik disabilitas dalam pilpres adalah tonggak penting yang harus dijunjung tinggi dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi. Karena di luar sana masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi saat momen-momen penting tertentu seperti pemilu. Poin-poin penting yang perlu disoroti dalam hal ini adalah;

  • Kesetaraan dan Keadilan
  • Reprentasi yang beragam
  • Penghapusan Stigma
  • Penyediaan Aksebilitas
  • Kewajiban Negara.

Hal ini dapat dijadikan pembelajaran untuk pilpres atau pemilu-pemilu lain kedepannya. Agar pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat secara keseluruhan bekerja sama untuk memastikan bahwa partisipasi disabilitas diprioritaskan dan mendapatkan perhatian yang layak. Intinya, partisipasi disabilitas dalam pilpres merupakan gambaran yang bisa dilihat dari perwujudan nilai-nilai demokrasi, kesetaraan, dan keadilan di Indonesia. Karena sudah semestinya para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk bersuara dalam pemilu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun