Indonesia merupakan negara yang baru saja menjadi negara berpendapatan menengah (middle income country). Oleh karena itu Indonesia harus berhati-hati akan resiko terjebak dalam pernagkap negara berpenghasilan atau berpendapatan menengah (Middle Income Trap/MIT). Perangkap yang dimaksud adalah istilah dalam mengiterpretasikan ketidakmampuan negara untuk memiliki peningkatan dari yang awalnya berstatus sebagai negara berpenghasilan menengah menjadi negara berpenghasilan maju.
Investasi besar yang dilakukan suatu negara dapat membantu tingkat pertumbuhan suatu penghasilan negara. Akan tetapi, dengan keterbatasan anggaran Pemerintah yang tersedia, maka fokus dari penggunaan anggaran Pemerintah tersebut perlu diarahkan pada bidang atau sektor yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi negara agar cepat meningkat.
Ketersediaan Infrastruktur merupakan salah satu daya saing nasional menurut Global Competitive Ondex (GCI) dari World Economic Forum. Dalam penyediaan infrastruktur yang dapat memadai dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara bukanlah hal yang mudah, hal ini diperlukan pendanaan yang cukup besar. Misalnya saja dana indikatif kebutuhuan pembiayaan infrastruktur selama lima tahun di antara lain infrstruktur dalam bidang perkeretaapian, transportasi udara, transportasi penyeberangan, trnsportasi laut, transportasi multimoda, angkutan jalan, dan lalu lintas. Infrsatruk yang disebutkan tersebut membutuhkan pendanaa yang sangat besar dalam pengoperasiannya.
Dengan kebutuhan investasi pada sektor infrastruktur yang besar tersebutlah dibutuhkan efisiensi dalam penggunaan atau pemanfaatan dana yang berasal dari Pemerintah dan juga diperlukan upaya atau solusi untuk mendapatkan sumber pendanaan lain menjadi sangat penting. Pencarian upaya dalam mendapatkan sumber pendanaan tersebut tidak hanya sebatas dilakukan oleh Pemerintah Pusat saja, tetapi Pemerintah Daerah juga harus turut  andil didalamnya.
Hal tersebut disebabkan tanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur merupakan kepentingan serta tanggung jawab bersama. Yang membedakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ialah cakupan kewenangan, yaitu terkait dengan cakupan wilayahnya. Tanggung jawab Pemerintah Pusat mencakup wilayah yang lebih luas dari pada cakupan wilayah Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan kebutuhan pembangunan infrstruktur yang telah dijeleaskan, maka setiap Daerah memerlukan pembiayaan lain selain bantuan dari Pemerintah Pusat. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam menangani pembangunan infrastruktur agar beroperasi secara merata adalah dengan melalkukan pinjaman daerah.
Pinjaman Daerah sendiri merupakan segala transaksi yang menyebabkan Daerah menerima sejumlah dana atau menerima sejumlah manfaat yang bernilaikan uang daru pihaak lain (misal, swasta dan pemerintah daerah lain) sehinggs Daerah yang melakukan peminjaman dibebani kewajiban untuk membayar dana yang dipinjam kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H