Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan bagi suatu perikatan (Pasal 1162 KUHPerdata)
Objek jaminan yang dapat dibebankan hipotek ialah benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak yang dimaksud meliputi tanah dan kapal laut yang berukuran 20 m. Namun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan maka hipotek atas tanah sudah tidak berlaku lagi.
Berdasarkan UU Pelayaran hipotek kapal merupakan hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
Proses eksekusi jaminan hipotek dapat dilakukan menggunakan grosse akta hipotek yang mana eksekusi ini hanya dapat dilaksanakan sepanjang si terhutang membenarkan mengenai jumlah hutangnya.
Selain itu juga dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap serta eksekusi melalui pelelangan.
Namun, atas hasil dari proses eksekusi jaminan hipotek tersebut tetap harus mendahulukan piutang-pelayaran.
Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 Ayat (1) UU Pelayaran yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk biaya repatriasi dan kontribusi asuransi sosial yang harus dibiayai;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pengoperasian kapal;
c. untuk pembayaran biaya salvage atas kapal;
d. untuk biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan