Pria yang memiliki nama asli Lomato Enembe atau kerap dikenal dengan sebutan Lukas Enembe ini lahir pada tanggal 27 Juli 1967 di kampung Mamit Distrik Kombu, Papua. Diawali sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Saspol Kabupaten Marauke. Tak lama setelah itu, Lukas memulai karir politiknya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur sejak 2001.
Gubernur Papua dengan wakilnya Klemen Tinal untuk periode 2013-2018. Dalam karir politiknya, ia bergabung dengan Partai Demokrat. Lukas merupakan gubernur ketiga yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Papua dengan 67,54% suara, ia dikenal sebagai pemimpin yang pluralis dan moderat. Di mana Lukas mampu meningkatkan hubungan antara pemimpin lain dari berbagai kelompok dan agama. Namun sayangnya pada September 2022 Â Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Suami dari Yewuce Enembe ini kemudian terpilih sebagai Bupati Kabupaten Puncak Jaya saat berusia 40 tahun. Lalu, pada 2013 ia mengemban jabatan yang jauh lebih besar yakni sebagaiSemua berawal dari dugaan suap dan gratifikasi pada tanggal 5 September 2022 yang dilayangkan oleh Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) kepada Lukas. Terlihat bahwa transaksi yang dilakukan Lukas mencapai ratusan miliar rupiah. KPK pun melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada tersangka di tanggal 12 dan 25 September 2022, namun Lukas berkendala hadir dikarenakan sakit. Pada tanggal 26 September 2022, pengacara Lukas yakni Stefanus Roy Rening mengklaim bahwa Lukas memiliki tambang emas sebagai jawaban dari pertanyaan KPK terkait sumber uang yang Lukas dapatkan. Namun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Lukas, tidak terdapat perusahaan tambang emas di dalamnya.
LHKPN yang terakhir dilaporkan Lukas pada 31 Maret 2022 untuk periode 2021 adalah sebesar Rp 33,78 miliar. Sebagian besar harta miliknya berasal dari tanah dan bangunan serta transportasi dan mesin. Total kekayaan tanah dan bangunan Lukas mencapai RP 13,6 miliar. Ia dikenal sebagai pemilik 6 bidang tanan dan bangunan terbesar di Kota Jayapura. Di samping itu, total kekayaan transportasi dan mesin miliknya mencapai total aset Rp 932,48 juta. Jika dibandingkan pada LHKPN periode 2020, total kekayaan Lukas Enembe hanya Rp 31,28 miliar yang artinya terjadi peningkatan kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar dalam satu tahun. Pada tanggal 5 Januari 2023, KPK menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yakni sebuah perusahaan konstruksi dan menetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap kepada Lukas Enembe. Diduga, Rijantono menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemprov Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan, bahkan ia menemui Lukas Enembe secara langsung hingga kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.
Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hingga pada akhirnya, Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh KPK pada tanggal 10 Januari 2023 pada rumah makan Kota Jayapura. Pada saat itu, diketahui bahwa Lukas Enembe sedang mengatur keberangkatannya ke Tolikara yang diduga sebagai cara Gubernur tersebut kabur dari Indonesia. Lukas pun dibawa ke Mako Brimob Polda Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta. Tentu saja prosesnya tidak mulus, dari markas brimob hingga keberangkatan Lukas Enembe ke Jakarta melalui Bandara Sentani, terjadi kericuhan antar massa simpatisan Lukas dengan personel brimob. Kondisi tersebut membuat polisi terpaksa melumpuhkan para massa.
Namun, perjalanan kasus masih belum berakhir. Sesampainya di Jakarta, Lukas Enembe pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Lukas Enembe masih harus menjalani perawatan di karenakan ia mengidap penyakit gagal ginjal.
Apa dampak dari kasus tersebut?
Dari kasus tersebut, tentu memberikan dampak yang signifikan bagi Papua, dari segi sosial, ekonomi maupun hubungan antar pemerintah pusat dan daerah. Berikut ialah beberapa dampak yang dihasilkan
1. Menghambat Pembangunan Daerah
Selama ini, Papua mengalami tantangan dalam hal pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan. Tindakan korupsi ini tentu memperburuk kondisi tersebut, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menghambat pembangunan.
2. Â Ketidakadilan Sosial
Masyarakat yang dasarnya sulit mengakses layanan dasar, semakin dipersulit dengan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Ketidakadilan ini memburuk keadaan hingga memicu protes masyarakat.
3. Potensi Radikalisasi dan Tuntutan Kemerdekaan
Kasus ini beresiko pada peningkatan ketegangan politik di Papua, yang dimana dapat memicu rasa frustasi yang berujung pada penuntutan kemerdekaan atau otonomi yang lebih luas.