Mohon tunggu...
Nadia Labibah
Nadia Labibah Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar/mahasiswa

saya gasuka matcha, gasuka keju, sukanya kamuu hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gelombang Kritik di Sosoal Media, Mengungkap Problematika Konstitusi yang Dihadapi Bangsa

8 Oktober 2024   23:21 Diperbarui: 9 Oktober 2024   01:19 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era digital ini, media sosial telah menjadi wadah utama bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, mengkritik kebijakan, serta mendiskusikan berbagai isu nasional, termasuk masalah konstitusi. Konstitusi, sebagai hukum dasar yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah dan warga negara dalam menjalankan kewajiban serta hak-haknya. 

Namun, gelombang kritik yang muncul di media sosial akhir-akhir ini menunjukkan bahwa ada problematika yang mendasar dalam penerapan konstitusi di Indonesia. Kritik-kritik ini mengungkapkan bahwa terdapat celah dan ketidakjelasan dalam berbagai aspek konstitusi yang memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

  • Konstitusi dan Relevansinya di Era Modern

Konstitusi Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), telah menjadi landasan hukum sejak kemerdekaan bangsa ini. UUD 1945 telah mengalami beberapa amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika politik yang terus berubah. Namun, dalam realitasnya, beberapa aspek dari konstitusi masih dianggap tidak sesuai dengan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia di era modern.

Dalam diskusi di media sosial, banyak yang mempertanyakan relevansi beberapa pasal dalam UUD 1945 yang dinilai belum responsif terhadap perubahan zaman, terutama dalam hal teknologi dan kebebasan berekspresi. Masyarakat semakin kritis terhadap isu-isu seperti keterbukaan informasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia, yang sering kali berbenturan dengan kebijakan pemerintah yang didasarkan pada interpretasi konstitusi yang ada.

Di satu sisi, media sosial telah memberi ruang bagi masyarakat untuk mengkritik kebijakan atau keputusan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa kebebasan berekspresi di media sosial sering kali diabaikan atau dibatasi oleh regulasi yang berbasis pada interpretasi konstitusi yang kontroversial.

  • Problematika Penafsiran Konstitusi

Salah satu isu utama yang ramai diperbincangkan di media sosial adalah penafsiran konstitusi yang sering kali bersifat subjektif. Banyak ahli hukum dan masyarakat umum menganggap bahwa pemerintah atau lembaga tertentu menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melegitimasi tindakan atau kebijakan yang sebenarnya bertentangan dengan semangat demokrasi.

Misalnya, dalam kasus kebebasan berpendapat, konstitusi memang menjamin hak warga negara untuk menyuarakan pandangan mereka. Namun, pada kenyataannya, ada banyak kasus di mana kritik terhadap pemerintah atau pejabat negara dianggap sebagai pelanggaran hukum, seperti yang diatur dalam undang-undang terkait penghinaan terhadap pemerintah atau pencemaran nama baik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah konstitusi benar-benar melindungi hak warga negara atau malah menjadi alat untuk mengekang kebebasan tersebut.

Di media sosial, perdebatan ini semakin tajam ketika muncul kasus-kasus penangkapan atau penyidikan terhadap individu yang mengkritik pemerintah. Banyak netizen merasa bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para pengkritik tersebut tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi. Di sinilah letak problematika penafsiran konstitusi, di mana undang-undang turunannya kerap kali dianggap menyimpang dari makna konstitusi yang sebenarnya.

  • Amandemen Konstitusi: Solusi atau Masalah Baru?

Seiring dengan munculnya berbagai kritik terhadap penerapan konstitusi, beberapa pihak mengusulkan perlunya amandemen konstitusi yang lebih komprehensif. Amandemen ini diharapkan dapat memperjelas hak-hak warga negara serta memperbaiki kelemahan dalam sistem hukum yang ada.

Namun, ide amandemen konstitusi ini juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan masyarakat. Banyak yang takut bahwa amandemen konstitusi bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk memaksakan agenda politik mereka, sehingga malah akan memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia. Kritik terhadap upaya amandemen konstitusi juga banyak muncul di media sosial, di mana masyarakat skeptis terhadap kemungkinan bahwa perubahan ini hanya akan menguntungkan segelintir elit politik, bukan rakyat secara keseluruhan.

Misalnya, dalam isu perpanjangan masa jabatan presiden, banyak yang khawatir bahwa amandemen konstitusi bisa dijadikan alat untuk memperpanjang kekuasaan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi. Isu ini memicu perdebatan sengit di media sosial, di mana sebagian masyarakat merasa bahwa perpanjangan masa jabatan presiden berpotensi mengancam sistem demokrasi Indonesia yang selama ini dijaga dengan susah payah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun