Mohon tunggu...
Nadia Labibah
Nadia Labibah Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar/mahasiswa

saya gasuka matcha, gasuka keju, sukanya kamuu hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gelombang Kritik di Sosoal Media, Mengungkap Problematika Konstitusi yang Dihadapi Bangsa

8 Oktober 2024   23:21 Diperbarui: 9 Oktober 2024   01:19 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media sosial telah menjadi platform yang sangat efektif dalam menyalurkan aspirasi dan kritik publik terhadap pemerintah dan masalah konstitusi. Berbagai isu yang sebelumnya sulit diakses atau dibahas di media arus utama, kini dengan mudah menjadi perbincangan luas di media sosial. Tidak jarang, gerakan-gerakan sosial yang dimulai di media sosial kemudian berkembang menjadi aksi nyata di dunia nyata, seperti demonstrasi atau petisi.

Namun, ada sisi negatif dari fenomena ini. Di tengah arus informasi yang begitu cepat dan masif, tidak semua kritik yang disampaikan di media sosial bersifat konstruktif. Terkadang, kritik yang muncul lebih didorong oleh emosi sesaat tanpa dilandasi oleh pengetahuan yang memadai tentang konstitusi dan hukum. Akibatnya, terjadi polarisasi di masyarakat, di mana satu kelompok saling berseberangan dengan kelompok lainnya dalam memandang masalah yang sama.

Di samping itu, penyebaran hoaks atau informasi yang tidak akurat terkait konstitusi juga menjadi salah satu problematika yang ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak isu hukum atau kebijakan yang diinterpretasikan secara keliru, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Pemerintah dan pakar hukum dituntut untuk lebih aktif memberikan edukasi dan klarifikasi mengenai berbagai isu yang beredar, agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

  • Langkah Menuju Penyelesaian

Untuk mengatasi problematika konstitusi yang kerap menjadi bahan perdebatan di media sosial, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Pertama, pemerintah harus lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan kebijakan yang didasarkan pada konstitusi. Penafsiran konstitusi tidak boleh bersifat sepihak dan harus melibatkan para ahli hukum independen yang dapat memberikan pandangan objektif.

Kedua, amandemen konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Setiap perubahan dalam konstitusi harus dipastikan membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir elit politik.

Ketiga, edukasi mengenai konstitusi dan hak-hak warga negara perlu diperkuat, terutama di era digital ini. Masyarakat harus memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, sehingga dapat berperan aktif dalam mengawal penerapan konstitusi yang benar.

Terakhir, media sosial harus dimanfaatkan secara bijak sebagai alat untuk menyampaikan kritik yang konstruktif. Kritik yang dilandasi oleh pengetahuan dan data yang akurat akan lebih efektif dalam mendorong perubahan yang positif, daripada sekadar menyuarakan ketidakpuasan tanpa solusi.

Jadi, gelombang kritik yang ramai di media sosial terkait problematika konstitusi mencerminkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap penegakan hukum dan kebijakan pemerintah. Namun, di balik kritik tersebut, ada peluang besar untuk memperbaiki sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Dengan dialog yang sehat, penafsiran konstitusi yang objektif, serta partisipasi publik yang aktif, problematika konstitusi ini dapat diatasi demi kemajuan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun