Data tingkat kekerasan yang terjadi pada perempuan di Indonesia cenderung menurun sejak kurun waktu 6 tahun ke belakang. Namun pada faktanya kekerasan pada perempuan masih saja terjadi dan malah semakin parah.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Ibu Sinta Damayanti menyatakan bahwa sejak tahun 2009 jumlah pelapor yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga memang berkurang. Tetapi nyatanya masih banyak perempuan yang hanya berdiam diri terhadap tindak kekerasan yang ia alami.
Keengganan korban untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut memang sangat disayangkan.
“Banyak korban yang tidak melaporkan kasusnya pada kami. Budaya kita yang beranggapan bahwa aib tidak boleh diumbar membuat korban yang sudah melaporkan kasusnya berhenti di tengah jalan begitu saja, “ papar Ibu Sinta.
Hal yang perlu ditekankan adalah perempuan pun memiliki hak yang sama atas keaadilan dan kesetaraan untuk mempertahankan diri. Tidak perlu takut dan malu untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami.
“Saya berharap agar perempuan bisa lebih mandiri, bisa mempertahakan diri, dan bisa mengambil keputusan pada berbagai situasi. Jangan ragu untuk melaporkan kasus tersebut pada kami, “ ucap Ibu Sinta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H