Review Artikel ini ditulis oleh salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah yang bernama Nadia Khoirotun Nihayah dengan NIM (212111113).
Review Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.
DAMPAK PERNIKAHAN DINI DAN PROBLEMATIKA HUKUMNYA
Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perepuan sebagai suami istri dengan tujuan terciptanya keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Dalam artikel yang di ulas penulis disebutkan persoalan pernikahan dini, yang mana pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan diluar Undang-Undang atau pernikahan yang dilakukan di bawah usia.
Dampak pernikahan dini sendiri mengancam secara sosial ekonomi, masa depan keluarga menjadi suram akibat putus sekolah. Pernikahan ini juga dilakukan pada usia dimana kematangan biologis dan mental untuk membangun rumah tangga belum mencukupi, dan psikologi masih rendah, sehingga sering terjadi adanya perceraian.
Saat ini, pernikahan dini sudah menjadi hal yang lumrah. Hanya sedikit orang yang mengetahui biang keladi pernikahan dini. Persepsi ini muncul dari kekhawatiran mereka yang terlibat dalam pernikahan yang gagal. Selain itu, masyarakat belum sepenuhnya memahami tujuan pernikahan.
Untuk mencegah pernikahan dini diperlukan tindakan nyata. Salah satunya adalah edukasi yang harus diberikan orang tua untuk tidak memaksa atau menjodohkan. Selain itu, meningkatkan pendidikan dan kesejahteraan ekonomi, meningkatkan kesadaran dan mengubah norma-norma sosial, serta memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban pernikahan dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H