Mohon tunggu...
Nadia Khairunisa
Nadia Khairunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said

Nim 222111036/HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Ekonomi Syariah dalam Kasus Investasi Travel Umrah Abu Tours 2018

8 Oktober 2024   20:33 Diperbarui: 8 Oktober 2024   21:06 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abu Tours adalah sebuah perusahaan penyelenggara umrah yang menawarkan harga paket umrah yang jauh di bawah standar. Perusahaan ini mengklaim sistem mereka halal dan sesuai dengan prinsip syariah untuk menarik masyarakat Muslim. 

Namun, pada akhirnya ribuan jemaah gagal diberangkatkan meskipun mereka telah membayar biaya penuh. Belakangan terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk memberangkatkan seluruh jemaah, dan sebagian dana yang sudah dibayarkan digunakan untuk kepentingan lain, menciptakan ketidakmampuan untuk memenuhi janji mereka kepada para calon jemaah.

Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah:

  • Larangan Gharar (Ketidakpastian): Gharar dalam transaksi ekonomi syariah merujuk pada ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan. Dalam kasus Abu Tours, ada ketidakpastian besar terkait dengan kemampuan perusahaan untuk memberangkatkan jemaah dengan biaya yang sangat rendah, sehingga melanggar kaidah ini.

  • Larangan Tadlis (Penipuan): Tadlis adalah penipuan atau tindakan menyembunyikan fakta sebenarnya dari pihak lain. Dalam kasus ini, Abu Tours melanggar kaidah syariah karena memberikan janji-janji yang tidak bisa dipenuhi dan menyembunyikan kondisi finansial perusahaan yang sebenarnya.

  • Prinsip Amanah (Kepercayaan): Ekonomi syariah menuntut pengelola dana harus amanah dalam menjaga kepercayaan para nasabah atau konsumen. Abu Tours tidak memenuhi prinsip ini, karena tidak menggunakan dana dari calon jemaah untuk tujuan yang telah disepakati, yakni memberangkatkan umrah.

  • Keadilan (Adl): Keadilan dalam ekonomi syariah menuntut kesetaraan dan transparansi dalam transaksi. Kasus ini menunjukkan ketidakadilan, karena Abu Tours menggunakan dana calon jemaah untuk kepentingan lain tanpa memberi mereka hak yang telah dijanjikan.

Norma-Norma Hukum Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah:

  • Norma Agama: Dalam Islam, menunaikan janji dan menjaga amanah adalah bagian dari etika bisnis yang utama. Kasus Abu Tours melanggar norma agama karena gagal memberangkatkan jemaah yang sudah membayar dan menggunakan dana mereka tanpa izin untuk keperluan lain.

  • Norma Sosial: Norma sosial mengharapkan adanya kejujuran dan keterbukaan dalam setiap transaksi ekonomi. Kasus ini melanggar norma sosial tersebut karena terjadi penipuan terhadap masyarakat luas, khususnya para calon jemaah yang berhak mendapatkan pelayanan yang dijanjikan.

  • Norma Hukum: Dari segi hukum, norma yang mengatur transaksi bisnis harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Dalam kasus ini, pelanggaran terhadap norma hukum terjadi karena adanya penyalahgunaan dana konsumen dan janji-janji palsu terkait layanan umrah.

Aturan-Aturan Hukum Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah:

Hukum Ekonomi Syariah: 

Larangan Gharar dan Tadlis: Hukum ekonomi syariah melarang segala bentuk ketidakpastian dan penipuan dalam transaksi ekonomi. Abu Tours melanggar hukum ini karena tidak dapat memberangkatkan jemaah umrah sesuai janji dan menyembunyikan informasi penting terkait kemampuan finansial mereka. Prinsip Amanah: Dalam hukum ekonomi syariah, pengelola dana masyarakat harus memegang amanah dan menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Abu Tours tidak menjalankan prinsip amanah dengan menyalahgunakan dana jemaah.

Hukum Positif Indonesia:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Kasus Abu Tours melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan pelayanan yang telah dibayarkan oleh konsumen (calon jemaah umrah). Mereka juga tidak memberikan informasi yang jelas dan jujur tentang status keberangkatan umrah. Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah: UU ini mengatur penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara perjalanan. 

Abu Tours melanggar ketentuan ini karena gagal memenuhi persyaratan pemberangkatan umrah dan menggunakan dana calon jemaah untuk kepentingan lain. Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan: Abu Tours juga dapat dikenakan pasal penggelapan dan penipuan karena mereka mengambil uang calon jemaah tanpa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan yang dijanjikan, yaitu memberangkatkan umrah.

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Menganalisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun