Sumber : http://www.youtube.com/watch?v=VIuGc2SBR1Q
“Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012). Ia juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu repot-repot mengurusi kasus Hambalang tersebut karena kasus itu hanya isu yang beredar di publik. Ia menganggap pernyataan Nazaruddin yang pertama kali menyebut Anas terlibat dalam kasus itu sebagai ocehan dan karangan semata.
Ungkapan kontroversial Anas Urbaningrum menghadirkan berbagai komentar yang datang dari beberapa kalangan. Baik dari sesama pejabat politik, dari rekan akademisi, dari lembaga pers, maupun dari masyarakat biasa. Ungkapan tersebut kemudian menjadi trending topic setelah Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Hambalang oleh KPK. Anas diduga menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier terkait Hambalang. KPK telah memulai penyelidikan aliran dana Hambalang ini sejak pertengahan tahun lalu.
Sepertinya kalimat Anas Urbaningrum itu adalah sebuah kalimat penyanggah, tepisan anggapan keterlibatannya, sekaligus janji seorang kesatria mencari dukungan. Ternyata hari Jumat, 22 Februari 2013 KPK menyatakan Anas Urbaningrum adalah tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
Sekarang masyarakat yang melihat, membaca, dan mendengar pastinya menunggu jiwa kesatria Anas Urbaningrum yang telah mengeluarkan kalimat “gantung Anas di Monas”. Penetapan tersangka dan hasil persidangan nanti akan membuktikan kualitas seorang Anas Urbaningrum, atau mungkin kualitas ucapan mewakili para politikus lainnya yang mempunyai hobi umbar janji tanpa bukti.
Pernyataan Anas Urbaningrum “gantung Anas di Monas” menciderai sistem politik Indonesia, karena bisa saja anggapan rakyat “beginilah” model ucapan seorang politikus Indonesia.
Tidak ada yang menarik dalam hal ini, kecuali menunggu Anas Urbaningrum membuktikan ucapan “gantung Anas di Monas”. Apakah seorang Anas itu seorang kesatria atau sebaliknya? Hal yang pasti adalah, tidak ada yang terbebas dari hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Meskipun doreApakah seorang Anas itu seorang kesatria atau sebaliknya? Hal yang pasti adalah, tidak ada yang bebas dari hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK. Meskipun doremifasolasido hukumannya dan KPK pun harus banding, tersangka pasti terbukti bersalah. Bagaimana cara berkelit Anas Urbaningrum setelah ditetapkan menjadi tersangka? Seharusnya dulu tidak sesumbar, baik itu benar ataupun salah.
Namun pada dasarnya, kalimat yang diungkapkan Anas Urbaningrum memang memunculkan multitafsir. Selain penafsiran di atas, kalimat yang diungkapkan Anas Urbaningrum memberikan penafsiran lain. Artinya, seperti yang sudah mungkin bisa ditebak, Anas hanya akan bisa dituntut untuk digantung di Monas jika ia terbukti korupsi 1 Rupiah saja. Jadi kalau Anas korupsi ratusan atau milyaran rupiah, maka ia tidak bisa digantung di Monas sesuai janjinya. Nadia Fathimah Thomafi (105120600111006)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H