Pasal 1 butir 2 memberi penjelasan penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerimaan siaran.
Perkembangan penyiaran di Indonesia radio dan televisi bermula pada saat penjajah Indonesia berkembang dari masa ke masa sesuai dengan kemajuan teknologi yang ada. Akan tetapi penyiaran di Indonesia tetap terpengaruhi oleh keadaan sosial dan politik negara Indonesia. Keputusan-keputusan dalam perkembangan penyiaran dari tahun ke tahun sangat dipegang oleh pemerintah hingga akhirnya sudah banyak media swasta yang muncul baik radio maupun televisi. Kebebasan berbicara dan berekspresi semakin berkembang sejalan dengan berakhirnya pemerintahan orde baru. Pada masa itu presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh Bapak B.J Habibie. Dengan berakhirnya kepemimpinan Soeharto tersebut berakhir pula sistem demokrasi pancasila yang sentralistis dengan peranan negara yang besar dalam sistem penyiaran Indonesia.
Penyiaran di Indonesia diselenggerakan dengan tujuan untuk memperkukuh integritas bangsa Indonesia, membentuk jati diri bangsa Indonesia, membangun masyarakat yang mandiri, adil, sejahtera dan demokratis serta menumbuhkan industri penyiaran di Indonesia sesuai dengan perkembangan teknologi. ASO adalah suatu peristiwa dihentikannya siaran analog dalam industri media menjadi siaran digital. Sistem ASO ini dapat dilakukan secara simulcast atau melalui transmisi langsung.
Apa sih itu simulcast?
Simulcast sendiri adalah singkatan dari simultaneous broadcast yang didalam bahasa Indonesia disebut sebagai siaran simultan. Pengertian dari siaran simultan adalah sebuah proses penayangan radio,televisi,internet dibeberapa media sekaligus dalam waktu yang relatif sama. Nah, di Indonesia sendiri pemerintah berniat untuk memindahkan penyiaran analog ke penyiaran digital sejak tahun 2007 akan tetapi ternyata  belum ada landasan hukum untuk rencana tersebut. Untuk saat ini sudah terbit Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengusung semangat kemudahan dalam proses izin berusaha termasuk dalam bidang penyiaran. Undang-undang yang telah ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo pada November 2020 tersebut mewujudkan perpindahan sistem siaran Indonesia dari analog ke digital pada tahun 2022 mendatang.
Untuk industri radio penyiaran pada saat ini masih diminati oleh banyak orang. Radio pun pada saat ini sudah mulai berubah dan semakin berkembang. Salah satu perubahan yang dapat dinikmati adalah era digital. Â Sudah banyak radio-radio digital di Indonesia. Radio digital pun memiliki banyak kelebihan seperti:
1. Suara yang lebih jernih dibanding radio analog
2. Mutu sinyal yang lebih bagus, dan
3. Bisa disimpan jika ingin mendengarkan kembali.
Keberadaan radio digital pun mampu untuk menghilangkan adanya interfensi. Seperti adanya gangguan dari cuaca buruk, kilat, dan petir. Contoh radio yang sudah berkembang menjadi radio digital di Indonesia adalah:
1. Prambors FM
2. Gen FM
3. Female Radio
Dan lain sebagainya.
Begitupun dengan perpindahan televisi dari analog ke digital melalui analog switch off paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Pemilik televisi lokal dan dan komunitas diharapkan juga harus berpindah ke televisi digital. Perpindahan tersebut akan dibagi atas tiga tahap yang akan dimulai pada pertengahan tahun 2022. Tahapan pertama akan dimulai pada akhir April 2022, tahap kedua akan dimulai pada akhir agustus 2022 dan tahapan ketiga akan dimulai pada awal november 2022.
Apa sih keuntungan televisi digital?
Keuntungan yang diterima dengan adanya perpindahan televisi dari analog ke digital adalah gambar yang diterima jauh lebih bersih dan suara yang lebih jernih. Dari kualitas siarannya tidak ada lagi berbintik,berbayang atau kabur serta tidak rentan dengan cuaca buruk.
Digitalisasi merupakan tuntutan teknologi yang tidak bisa dihindari oleh Indonesia. Banyak sekali manfaat dari perpindahan penyiaran dari analog ke digital. Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memang tergolong lambat dalam penerapan digitalisasi penyiaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H