Mohon tunggu...
Nadia Fatimatuz Zahra
Nadia Fatimatuz Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula

Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universiatas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengujian Substantif terhadap Akun Utang Pada Perusahaan

6 April 2021   02:35 Diperbarui: 6 April 2021   02:41 5861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Adapun tujuan dari pengujian substantif terhadap akun utang sebagai berikut:

1. Memperoleh keyakinan terhadap keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan utang usaha.

Sebelum auditor melakukan pengujian kewajaran saldo utang usaha yang dicantumkan dalam neraca, auditor harus memperoleh keyakinan mengenai ketelitian dan keandalan catatan akuntansi yang mendukung informasi usaha yang disajikan dalam neraca. Untuk itu auditor melakukan rekonsiliasi antara saldo utang yang dicantumkan dalam neraca dengan akun Utang Usaha dalam buku besar dan selanjutnya ke register bukti kas keluar dan register cek.

2. Membuktikan keberadaan utang usaha dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan utang usaha yang dicantumkan didalam neraca.

Dalam pengujian subtantif terhadap akun utang pada umumnya, pengujian ditujukan untuk menemukan kemungkinan adanya unrecorded liabilities. Untuk membuktikan asersi keberadaan aktiva dan keterjadian transaksi yang bersangkutan dengan utang lancar, auditor melakukan berbagai pengujian substantif berikut ini :

  1. Prosedur audit awal,
  2. Pemeriksaan bukti pendukung transaksi,
  3. Pemeriksaan batas transaksi yang berkaitan dengan akun utang usaha,
  4. Konfirmasi utang usaha,
  5. Rekonsiliasi utang usaha yang tidak dikonfirmasi ke pernyataan piutang usaha yang diterima oleh klien dari krediturnya.

3. Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat dalam catatan akuntansi dan kelengkapan saldo utang usaha yang dicantumkan didalam neraca.

Utang usaha harus disajikan di neraca pada fakta pada tanggal neraca atau dengan kata lain sebesar jumlah yang menjadi kewajiban klien kepada kreditur pada tanggal neraca. Dengan demikian tujuan pembuktian asersi penilaian tidak berlaku terhadap saldo utang usaha pada tanggal neraca. Pembuktian asersi kelengkapan hutang usaha lebih ditunjukkan untuk mencari adanya unrecorded liabilities pada tanggal tersebut. Untuk pembuktian asersi tersebut, auditor melakukan berbagai pengujian substantif yang sama ketika membuktikan asersi keberadaan dan keterjadian hutang usaha yang dicantumkan di neraca.

Transaksi yang berkaitan dengan timbul dan berkurangnya hutang usaha mempunyai pengaruh yang langsung terhadap perhitungan saldo hutang usaha pada tanggal neraca, sehingga ketidaktepatan dalam penetapan pisah batas transaksi yang bersangkutan dengan utang usaha akan berdampak langsung terhadap perhitungan akun utang usaha dan pembelian (purchaces). Oleh sebab itu, salah satu pengujian substantif yang digunakan untuk membuktikan asersi kelengkapan utang usaha adalah pemeriksaan terhadap ketepatan pisah batas transaksi yang bersangkutan dengan utang usaha.

4. Membuktikan kewajiban klien perusahaan yang dicantumkan didalam neraca.

Utang usaha yang ada pada tanggal neraca merupakan kewajiban klien kepada kreditur pada tanggal tersebut, yang mana harus dibayarkan. Untuk membuktikan kewajiban (utang usaha) klien yang dicantumkan di neraca, auditor melakukan pengujian substantif yaitu sebagai berikut: 

  1. Pemeriksaan bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan utang usaha.
  2. Konfirmasi utang usaha.
  3. Rekonsiliasi utang usaha yang tidak dikonfirmasi ke pernyataan piutang yang diterima klien oleh krediturnya.

5. Membuktikan kewajaran penyajian dan pengungkapan utang usaha didalam neraca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun