Nadia Fatimatuz Zahra
31401900112
Mahasiswi Studi S1 Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Dosen Pengampu : Sri Dewi Wahyundaru, SE., M.Si., Ak., C.A., ASEAN CPA., CPR
E-mail : sridewi@unissula.ac.id
Pengujian substantif merupakan prosedur-prosedur pengauditan yang dibuat oleh auditor untuk menguji atau mendeteksi kesalahan salah saji material dalam nilai rupiah yang mempengaruhi langsung kebenaran dari saldo-saldo dalam laporan keuangan.Â
Utang usaha adalah kewajiban yang belum dibayar oleh perusahaan muncul sebagai akibat dari kegiatan operasional perusahaan dan harus segera dibayarkan. Akun utang juga merupakan komponen terbesar dalam utang lancar perusahaan. Akun utang usaha rentan terhadap salah saji material karena biasanya utang usaha dipengaruhi oleh volume transaksi yang tinggi. Dalam melaksanaan pengauditan, seorang auditor akan berusaha untuk melakukan pengujian pengendalian secara efektif dan efisien. Dalam pengujian akun utang usaha ini sangat menentukan keberhasilan auditor untuk untuk mengaudit investasi atau siklus pembayaran.Â
Pengujian substantif terhadap utang usaha ditujukan untuk menemukan adanya penyajian utang usaha yang lebih rendah dari jumlah yang seharusnya. Di lain pihak pengujian substantif terhadap hutang lancar ditujukan untuk menentukan adanya hutang yang belum dicatat (unrecorded liabilities) pada tanggal neraca. Di lain pihak, dalam pengujian substantif atas utang lancar, auditor menghadapi fakta; menghadapi data historis mengenai kewajiban perusahaan yang terjadi di masa yang lalu, yang dalam jangka pendek harus dilunasi. Oleh karena itu, pengujian substantif atas utang lancar memerlukan waktu yang relatif lebih pendek bila dibandingkan dengan pengujian substantif atas aktiva lancar. Â
Tujuan Pengujian Substantif Terhadap Akun Utang