Mohon tunggu...
Bayu Murti
Bayu Murti Mohon Tunggu... Supir - Taruna

Tampan nan Rupawan, semoga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cara Daftar NUPTK Padamu Negeri

10 September 2014   16:49 Diperbarui: 28 Juni 2015   21:01 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi para Guru di seluruh Indonesia, untuk memenuhi syarat tertentu harus mempunyai sebuah nomor tertentu. Nomor itu sering disebut NUPTK. Keberadaan nomor tersebut sangat lah penting. Dalam prosedurnya, jika seseorang sudah mempunyai nomor tersebut harus melakukan verval dalam setiap semester baru. Bagi Guru yang belum mempunyai NUPTK baik yang PNS maupun yang non PNS, disarankan agar segera mengajukan diri untuk daftar nuptk. Untuk saat ini cara pengajuannya menggunakan Cara Daftar NUPTK .Karena menggunakan cara online, mungkin ada sebagian Guru yang belum familiar. Untuk Guru yang mungkin masih sedikit bingung dengan bagaimana Cara Daftar NUPTK Padamu Negeri, di bawah ini kami ringkaskan untuk Anda semua. Yang kami sammpaikan di bawah ini adalah ulasan singkat untuk memandu teman-teman guru yang belum mendapatkan NUPTK. Silahkan disimak.Cara Daftar NUPTK Padamu Negeri- Pertama log ini dulu pada situs untuk mendaftar NUPTK yaitu situs padamu.siap.web.id.- Jika Anda sudah berhasil masuk lanjutkan dengan mengikuti instruksi yang sudah ada, Kalau sudah PTK akan segera diarahkan pada halaman untuk Pengajuan NUPTK.- Setelah itu, PTK yang mengajukan mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) yang kemudian akan diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Berikutnya PTK akan segera menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).[Cara Daftar NUPTK ]Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai ringkasan beberapa tahapan mengajukan NUPTK baru. Semoga walaupun hanya sekilas bisa membantu temen-temen semuanya. Terima kasih atas perhatiannya dan sampai jumpa lagi dengan artikel yang lainnya.Sumber : http://www.infoguruterbaru.com/2015/01/cara-pengajuan-nuptk-terbaru.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun