Bagi para Guru di seluruh Indonesia, untuk memenuhi syarat tertentu harus mempunyai sebuah nomor tertentu. Nomor itu sering disebut NUPTK. Keberadaan nomor tersebut sangat lah penting. Dalam prosedurnya, jika seseorang sudah mempunyai nomor tersebut harus melakukan verval dalam setiap semester baru. Bagi Guru yang belum mempunyai NUPTK baik yang PNS maupun yang non PNS, disarankan agar segera mengajukan diri untuk daftar nuptk. Untuk saat ini cara pengajuannya menggunakan Cara Daftar NUPTK .Karena menggunakan cara online, mungkin ada sebagian Guru yang belum familiar. Untuk Guru yang mungkin masih sedikit bingung dengan bagaimana Cara Daftar NUPTK Padamu Negeri, di bawah ini kami ringkaskan untuk Anda semua. Yang kami sammpaikan di bawah ini adalah ulasan singkat untuk memandu teman-teman guru yang belum mendapatkan NUPTK. Silahkan disimak.Cara Daftar NUPTK Padamu Negeri- Pertama log ini dulu pada situs untuk mendaftar NUPTK yaitu situs padamu.siap.web.id.- Jika Anda sudah berhasil masuk lanjutkan dengan mengikuti instruksi yang sudah ada, Kalau sudah PTK akan segera diarahkan pada halaman untuk Pengajuan NUPTK.- Setelah itu, PTK yang mengajukan mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) yang kemudian akan diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Berikutnya PTK akan segera menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).[Cara Daftar NUPTK ]Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai ringkasan beberapa tahapan mengajukan NUPTK baru. Semoga walaupun hanya sekilas bisa membantu temen-temen semuanya. Terima kasih atas perhatiannya dan sampai jumpa lagi dengan artikel yang lainnya.Sumber :Â http://www.infoguruterbaru.com/2015/01/cara-pengajuan-nuptk-terbaru.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H