Mohon tunggu...
Nadia Faiza Az Zahra
Nadia Faiza Az Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Negeri Semarang

Saat ini saya mahasiswi semester 2 jurusan Ekonomi dan Keuangan Islam di Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Konsep Bagi Hasil dan Larangan Riba dalam Ekonomi Islam

12 Mei 2024   22:36 Diperbarui: 12 Mei 2024   23:04 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Global saat ini melihat ekonomi Islam sebagai alternatif untuk ekonomi konvensional karena memberikan landasan moral yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Bagi Hasil dan larangan riba adalah dua ide utama di balik ekonomi Islam.

Bagi Hasil, yang mengacu pada prinsip Mudharabah dan Musyarakah, berfungsi sebagai dasar dari skema ekonomi Islam. Prinsip ini menekankan kerja sama dan pembagian risiko antara pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi ekonomi. Dalam Bagi Hasil, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yang menunjukkan semangat keadilan dan kebersamaan dalam ekonomi Islam. Hal ini mendorong kerja sama yang seimbang dan meningkatkan rasa adil dalam pembagian keuntungan. Prinsip-prinsip ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan pembagian kekayaan di tengah turbulensi ekonomi global saat ini.

Sementara itu, larangan riba menegaskan bahwa pengambilan keuntungan dari bunga atau spekulasi yang tidak produktif adalah tidak dibenarkan dalam ekonomi Islam. Larangan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari eksploitasi finansial, tetapi juga mendorong pengembangan ekonomi yang berfokus pada produksi nyata dan pertumbuhan berkelanjutan. Dalam konteks ekonomi global yang terus berubah, prinsip larangan riba dapat menjadi pedoman moral yang penting bagi praktik keuangan yang bertanggung jawab. Namun dalam ekonomi Islam, keuntungan seharusnya didapat dari hasil produksi atau layanan yang nyata, bukan dari memanfaatkan uang secara pasif. Hal ini mendorong inovasi, produktivitas, dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Memahami konsep "Bagi Hasil" dan larangan riba dalam ekonomi Islam memberikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip yang mendorong ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, ekonomi Islam dapat menjadi penggerak untuk pertumbuhan inklusif dan pembangunan yang berkelanjutan, baik di tingkat lokal maupun internasional. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus mempelajari dan memahami bagaimana ekonomi Islam membantu mengubah dunia secara keseluruhan.

Bahkan dalam Al-Quran, dalam surat Al-Baqarah ayat 275, dinyatakan bahwa orang-orang yang makan (menerima) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang terkena penyakit gila. Ini karena mereka berpendapat bahwa jual beli sama dengan riba, meskipun Allah telah mengharamkan jual beli dan riba. Orang-orang yang mendapat larangan dari Tuhannya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya sebelumnya (sebelum larangan datang), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itulah penghuni neraka, dan mereka akan kekal di dalamnya.

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang terlibat dalam riba akan terjerumus dalam keadaan seperti orang yang terpengaruh penyakit jiwa oleh setan. Hal ini menekankan keparahan perbuatan riba dalam pandangan Islam dan menggambarkan dampak negatifnya pada individu dan masyarakat.

Ayat ini juga menegaskan perbedaan antara jual beli yang sah dan riba. Allah SWT menegaskan bahwa jual beli yang sah adalah cara yang diberkahi untuk mencari nafkah, sementara riba adalah praktik yang diharamkan yang merugikan semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, Allah SWT menyeru orang-orang yang terlibat dalam riba untuk berhenti dan bertaubat kepada-Nya.

Ayat ini menegaskan bahwa orang yang mematuhi larangan Allah dan berhenti dari praktik riba akan mendapatkan ampunan-Nya. Namun, bagi orang yang terus mengulangi praktik riba, mereka akan menghadapi hukuman yang pedih di akhirat, yaitu menjadi penghuni neraka dan kekal di dalamnya.

Dengan memahami prinsip-prinsip ini, kita tidak hanya mengejar keuntungan materi, tetapi juga keberkahan dari Allah SWT. Kita diingatkan untuk menjauhi praktik yang merugikan dan merusak, dan menggantinya dengan upaya yang memberikan manfaat bagi semua pihak.

Semoga pemahaman ini membawa kita semua menuju jalan yang benar dan mendatangkan berkah dari Allah SWT. Amin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun