Sepeda motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan oleh semua kalangan, mulai dari yang muda hingga keyang tua. Sepeda motor  menjadi salah satu kendaraan yang praktis ketika dibawa, dengan menaiki sepeda motor kita tidak perlu memikirkan susahnya mencari lahan parkir. Sepeda motor merupakan pilihan yang bagus jika seseorang ingin kelokasi tertentu dengan cepat ataupun buru-buru.
Namun ketika kita melintasi jalan raya, kita dapat melihat banyak pengendara yang merokok ketika sedang berkendara, mau itu mobil atau pun sepeda motor. Padahal aktivitas merokok itu dianggap mampu mengurangi konsentrasi dalam berkendara, yang mana dapat menyebabkan kecelakaan.
Selain menyebabkan kecelakaan merokok sambil berkendara itu dapat membahayakan orang lain. Abu dari rokok yang terbakar sangat sering berhamburan bahkan masuk kedalam mata pengendara lain, yang menyebabkan pengendara lain sakit mata yang parah karena abu dari rokok tersebut.
Faradila (21) selaku pengendara sepeda motor pernah mengalami kejadian yang tidak enak ini, mata faradila terkena abu rokok dari pengendara sepeda motor lain ketika iya sedang berkendara naik sepeda motor dengan saudara kandungnya, lalu saudara kandung dari faradila itu marah dengan mengungkapkan "ih apa tidak tahu bahaya apa kalau terkena mata" ungkapnya.
Dan Nabilla (20) selaku pengendara sepeda motor juga pernah mengalaminya, mata nabilla terkena abu rokok dari pengendara lain dan menyebabkan matanya menjadi merah. Tetap sama mereka tidak menegur tindakan dari pengendara motor yang merokok sambil berkendara tersebut.
Kebanyakan dari korban tidak berani menegur tindakan tersebut, entah itu tidak berani ataupun segan.
Pendapat roji yang merupakan salah satu pengendara sepeda motor mengatakan "seharusnya pengendara sepeda motor atau pun mobil tidak merokok ketika berkendara apapun alasannya, dan ketika seseorang merokok sedang berkendara jika ia bertemu dengan polisi maka ia akan dikenakan sanksi atas tindakannya tersebut" ungkapnya.
Terkadang terjadi ketika seorang perokok merokok dijalan raya diperingatkan akan hal yang ia lakukan tersebut ia malah marah-marah ketika diingatkan itu membahayakan orang tersebut dan pengendara lainnya namun ada juga yang ketika diingatkan merepon dengan baik seperti meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Banyaknya korban dari masuknya abu rokok kedalam mata membuat kita tidak bisa menoleransi atas tindakan perokok jalan raya tersebut, yang mana jika abu tersebut masuk kedalam mata dapat membuat mata korban menjadi merah dan sakit, namun terkadang sebagai korban kita tidak dapat berbuat banyak akan hal tersebut.
Yang mana regulasi soal merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Semua regulasi tentang berkendara telah terdapat pada undang-undang tersebut.
Mari jangan merokok sambil berkendara, selain dapat membahayakan diri sendiri itu juga dapat membahayakan orang lain.