Pelecehan seksual adalah salah satu isu sosial yang masih sering terjadi di Indonesia dan masih sering muncul di pemberitaan media massa. Kasus-kasus ini mencerminkan masalah serius yang melibatkan ketimpangan gender, kurangnya kesadaran publik, serta tantangan hukum dalam menangani pelaku dan melindungi korban. Artikel ini akan membahas fenomena pelecehan seksual di Indonesia, peran media massa dalam eksposur kasus tersebut, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini.
Definisi dan Bentuk Kekerasan Seksual
Pelecehan seksual merupakan bentuk tindakan menghina, merendahkan, atau melakukan perbuatan tidak senonoh yang melibatkan tindakan fisik ataupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan ini merupakan salah satu jenis pelecehan yang sering memakan korban. Menurut Komnas Perempuan Indonesia, ada beberapa perbuatan yang mencerminkan pelecehan seksual yaitu : Siulan, Bermain mata, Perkataan bernuansa seksual, Colekan atau sentuhan di bagian tubuh yang sensitif, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
Menurut UU Tindak Pindana Kekerasa Seksual (TPKS) yang disahkan pada tahun 2022 pelecehan seksual dapat berupa :
*Verbal : Ucapan atau komentar bernada seksual yang tidak senonoh.
*Non-Verbal : Gestur atau ekspresi yang bersifat seksual.
*Fisik : Sentuhan atau tindakan fisik yang bersifat seksual tanpa persetujuan
*Daring : Pelecehan seksual yang dilakukan di media digital yang berupa teks, foto, dan video.
Data dan Fakta Pelecehan Seksual di Indonesia
*Ketua Komnas Perempuan menyatakan bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban pelecehan seksual sepanjang 2024.
*Pelecehan seksual menjadi kekerasan tertinggi dengan 15.621 kasus, diikuti dengan kekerasan psikis sebanyak 12.878 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus.