Mohon tunggu...
Dwi Nadia Apriliani
Dwi Nadia Apriliani Mohon Tunggu... Freelancer - Director

Director of DNA production

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wow, Pengantin Wanitanya Diculik! Ini 5 Adat Pernikahan Suku Sasak di Pulau Lombok

15 April 2021   12:00 Diperbarui: 19 April 2021   19:52 1820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

" Kira kira kenapa harus di culik ya ?? Hmmmmm.....

    Sebuah pertanyaan  besar "

Di Indonesia, ada banyak adat istiadat atau tata cara dalam melakukan pernikahan. Suku Sasak dari Lombok, Nusa Tenggara Barat adalah suku yang masih mempertahankan adat istiadatnya. Suku Sasak memiliki tradisi unik dalam menggelar pernikahannya, yaitu "Memari", tradisi menculik calon pengantin wanita sebelum akad nikah 😆😆😆

Wah, kok bisa? Ternyata ada sejarahnya lho! Konon katanya, pada zaman kerajaan terdapat seorang Putri sehingga ada banyak pria yang ingin menikahinya, nah, pria-pria ini diberi syarat oleh sang Raja untuk menculik sang Putri dari ruangan yang sudah dijaga ketat.


 Menarik yaaa.....

Yuk  kita simak artikel di bawah ini 

1. MEMARI

2-607d7c16d541df1c720bd202.jpg
2-607d7c16d541df1c720bd202.jpg
Memari adalah tahap pertama dalam adat pernikahan Sasak.  Memari dilakukan dengan menculik calon pengantin wanita dari rumahnya secara diam-diam dan menuju rumah kerabat sang calon pengantin pria. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu penculikan harus terjadi di malam hari untuk mencegah keributan yang terjadi. Jika itu terjadi, maka memari akan dinyatakan gagal dan calon pengantin pria diwajibkan membayar denda. Wow Seru banget yaaaah......!!

2. Sejati - Selabar

3-607d7c35d541df1c19750c52.jpg
3-607d7c35d541df1c19750c52.jpg
Setelah memari dilakukan, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah Sejati-Selabar. Pada tahap ini, keluarga calon pengantin pria harus mengabarkan keluarga calon pengantin wanita bahwa anaknya telah 'diculik'. Eits, tidak semudah itu. Sang mempelai pria harus melaporkan tindakan 'menculiknya' pada Kepala Dusun setempat, barulah setelah itu Kepala Dusun yang akan mengabarkannya pada keluarga dari mempelai wanita.

3. Nuntut Wali

4-607d7cc48ede48065c624b62.jpg
4-607d7cc48ede48065c624b62.jpg
Tahap ketiga adalah Nuntut wali. Hal ini dilakukan selang beberapa hari Sejati-selabar dilakukan. Pada tahap ini, calon mempelai pria harus mengutus orang-orang kepercayaannya untuk meminta kesediaan keluarga calon mempelai wanita agar menjadi wali dalam akad nikahnya.

4. Sorong Serah Aji Krame

5-607d7cabd541df4b2a5b81f2.jpg
5-607d7cabd541df4b2a5b81f2.jpg
Sorong serah aji krame merupakan inti dalam adat pernikahan suku Sasak yang memiliki makna yang cukup dalam. Sorong serah (persaksian), aji (derajat atau nilai), dan krame (kemartabatan). Dalam prosesi ini akan dihadiri oleh para sesepuh, kepala desa, kepala dusun dari kedua belah pihak, dane-dane (tamu undangan) atau masyarakat umum yang berperan penting sebagai saksi bagi kedua mempelai yang dianggap siap hidup bermasyarakat dengan status barunya, yaitu sebagai sepasang suami-istri.

5. Mbales Ones Nae

6-607d7d3d8ede483ef77ca7a3.jpg
6-607d7d3d8ede483ef77ca7a3.jpg
Rangkaian acara akan ditutup oleh mbales ones mae, yaitu acara silaturahmi antar keluarga pengantin. Hal ini menjadi momentum penting atas hubungan kekerabatan yang baru antar dua keluarga. Tidak hanya itu, pada mbales ones nae juga dianjurkan untuk saling memaafkan apabila ada hal-hal yang mungkin menyinggung satu sama lain selama prosesi acara.

Perlu kalian ketahui, selain unik setiap prosesi adat pernikahan juga memiliki makna tersendiri lho. Dalam suku Sasak sendiri, poin yang menonjol adalah bagaimana terciptanya hubungan yang baik antar keluarga yang segera menyatu karena pernikahan. 


Sangat menarik, ya? Ada yang mau coba????


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun