Mohon tunggu...
Nadia Annisa Radiani
Nadia Annisa Radiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Psikologi di Universitas Airlangga

Mahasiswi S1 Fakultas Psikologi di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan Berpendapat di Indonesia di Era Kontroversi (2020-2024)

10 Desember 2024   22:32 Diperbarui: 10 Desember 2024   22:31 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Kebebasan Berpendapat merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.Kebebasan berpendapat adalah hak yang memungkinkan setiap individu untuk menyatakan pendapatnya secara lisan maupun tertulis, baik di muka umum maupun melalui media sosial.  Kebebasan berpendapat di Indonesia di era kontroversi, yaitu antara tahun 2020 hingga 2024, menunjukkan dinamika yang kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, politik, dan hukum. Meskipun kebebasan ini dijamin oleh konstitusi, tantangan dalam implementasinya tetap ada, termasuk tindakan represif dari aparat dan pembatasan yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia.

1. Tindakan Represif dan Pelanggaran

Pada tahun 2020, kebebasan berekspresi mengalami kemunduran signifikan akibat tindakan represif aparat kepolisian, terutama selama protes besar-besaran menolak Omnibus Law. Lembaga Kontras melaporkan penangkapan ribuan orang dan kekerasan terhadap demonstran, yang menunjukkan adanya upaya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Selain itu, survei oleh Komnas HAM mencatat bahwa 36% responden merasa tidak bebas untuk menyampaikan pendapat di media sosial, dan 29% menganggap mengkritik pemerintah sebagai isu paling sensitif. 

2. Kekhawatiran Masyarakat

Kekhawatiran masyarakat terhadap kebebasan berpendapat tetap tinggi. Sebanyak 80% responden dalam survei yang sama menyatakan khawatir bahwa pemerintah dapat menyalahgunakan kewenangan untuk membatasi kebebasan ini dalam keadaan darurat. Selain itu, intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis juga meningkat, dengan banyak dari mereka menjadi korban ancaman dan serangan digital.

3. Perkembangan Hukum dan Kebijakan

Meskipun ada tantangan, beberapa inisiatif hukum bertujuan untuk melindungi kebebasan berpendapat. Misalnya, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Namun, implementasi dari prinsip-prinsip ini sering kali terhambat oleh undang-undang yang lebih ketat seperti UU ITE, yang sering digunakan untuk menindak ujaran yang dianggap melanggar norma.

4. Indeks Kebebasan Berpendapat

Lembaga SETARA Institute melaporkan penurunan dalam indeks kebebasan berpendapat selama lima tahun terakhir. Angka ini turun dari 1,9 pada tahun 2019 menjadi 1,3 pada tahun 2023. Penurunan ini menunjukkan bahwa meskipun ada ruang bagi ekspresi publik, banyak individu masih merasa terancam dalam menyampaikan pendapat mereka.

5. Peran Media Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun