Perbedaan DAU, DAK dan DBH
• Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil (DBH), DBH adalah dana yang sumbernya berasal dari APBN, kemudian dibagi untuk daerah. Jumlah yang dibagikan kepada tiap daerah ditentukan berdasarkan angka persentase tertentu. DBH ditujukan untuk pendanaan keperluan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sumber anggaran DBH berasal dari Pajak serta Sumber Daya Alam. DBH Pajak berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penggunaan dana perimbangan jenis DBH Pajak sifatnya block grant, atau diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya.
• DAU
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada tiap pemerintah daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten atau Kota. DAU diselenggarakan setiap tahun, digunakan sebagai dana pembangunan dan ditujukan sebagai fungsi pemerataan anggaran tiap daerah.
Dana Alokasi Umum dialokasikan melalui mekanisme sebagai berikut: Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan rancangan kebijakan dan perhitungan DAU untuk Presiden, kemudian disampaikan pada RAPBN untuk tahun berikutnya. Lalu setelah itu dirumuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan sebelumnya.
• DAK
Terakhir adalah Dana Alokasi Khusus atau DAK. Merupakan sejumlah dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah, namun hanya daerah tertentu atau khusus saja. Tujuan DAK adalah sebagai bantuan dana kegiatan khusus yang termasuk urusan daerah, serta sesuai prioritas nasional.
Daerah khusus dalam hal ini yakni daerah yang sesuai dengan tiga kriteria, yaitu kriteria umum, khusus, dan teknis. Misalnya seperti Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Daerah Istimewa Aceh.