Nama : Nadia Afi Adani
Nim : 212111255
Kelas : HES 5G
Jual beli pakaian bekas (Thrifting) adalah salah satu bentuk praktik jual beli yang saat ini di minati oleh Masyarakat, khususnya remaja. Thrifting merupakan suatu kegiatan membeli pakaian bekas yang memiliki tujuan untuk meminimalisir pemborosan atau melakukan penghematan. Pakaian yang dijual dalam Thrifing biasanya barang second atau bekas, namun masih layak di pakai. Dan pakaian tersebut dijual dengan harga yang lebih murah daripada harga barang baru, seperti pakaian bermerek yang berasal dari luar negeri yang tidak di produksi di Indonesia. Karena hal ini lah yang menyebabkan cara pandang manusia terhadap fashion berubah, yang mana menganggap pakaian itu sekali pakai. Dan mengakibatkan perilaku manusia menjadi sangat komsumtif.
Kasus Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) Dalam Pandangan Hukum Positivisme
Dalam pandangan hukum positivisme, praktik jual beli thrifting dapat melanggar hukum apabila dalam kegiatannya melibatkan aktivitas illegal atau kejahatan yang dapat merugikan pihak lain. Pemerintah juga melarang kegiatan thrifting, karena adanya dampak negatif baik dari segi Kesehatan maupun ekonomi yang ditimbulkan dari pakaian bekas tersebut. Seperti pakaian bekas yang mengandung bakteri sehingga tidak aman dan membahayakan untuk Kesehatan manusia, karena dapat menimbulkan penyakit kulit. Sedangkan dalam bidang ekonomi dapat mematikan industri pakaian atau Perusahaan konveksi, karena Perusahaan konveksi harus mampu bersaing dengan pasar pakaian bekas (thrifting).
Argumentasi Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia
Mazhab hukum positivisme merupakan pengumpulan fakta atau sebab-sebab terjadinya peristiwa hukum tertentu. Mazhab hukum positivisme dapat dikatakan juga sebagai mazhab filsafat yang membatasi bidang pengetahuannya pada sesuatu bidang yang dapat diamati dengan panca indera termasuk pula dalam bidang hukum dan kesusilaan. Pengaruh hukum positivisme di Tengah-tengah kehidupan Masyarakat Indonesia sangat dominan dan berpengaruh kuat. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat dilihat dari berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan sampai ke hukum internasional dan tradisional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H