Mohon tunggu...
Nadia Afi Adani
Nadia Afi Adani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) dalam Pandangan Hukum Positivisme

26 September 2023   23:35 Diperbarui: 26 September 2023   23:43 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nadia Afi Adani

Nim : 212111255

Kelas : HES 5G

Jual beli pakaian bekas (Thrifting) adalah salah satu bentuk praktik jual beli yang saat ini di minati oleh Masyarakat, khususnya remaja. Thrifting merupakan suatu kegiatan membeli pakaian bekas yang memiliki tujuan untuk meminimalisir pemborosan atau melakukan penghematan. Pakaian yang dijual dalam Thrifing biasanya barang second atau bekas, namun masih layak di pakai. Dan pakaian tersebut dijual dengan harga yang lebih murah daripada harga barang baru, seperti pakaian bermerek yang berasal dari luar negeri yang tidak di produksi di Indonesia. Karena hal ini lah yang menyebabkan cara pandang manusia terhadap fashion berubah, yang mana menganggap pakaian itu sekali pakai. Dan mengakibatkan perilaku manusia menjadi sangat komsumtif.

Kasus Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) Dalam Pandangan Hukum Positivisme

Dalam pandangan hukum positivisme, praktik jual beli thrifting dapat melanggar hukum apabila dalam kegiatannya melibatkan aktivitas illegal atau kejahatan yang dapat merugikan pihak lain. Pemerintah juga melarang kegiatan thrifting, karena adanya dampak negatif baik dari segi Kesehatan maupun ekonomi yang ditimbulkan dari pakaian bekas tersebut. Seperti pakaian bekas yang mengandung bakteri sehingga tidak aman dan membahayakan untuk Kesehatan manusia, karena dapat menimbulkan penyakit kulit. Sedangkan dalam bidang ekonomi dapat mematikan industri pakaian atau Perusahaan konveksi, karena Perusahaan konveksi harus mampu bersaing dengan pasar pakaian bekas (thrifting).

Argumentasi Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia

Mazhab hukum positivisme merupakan pengumpulan fakta atau sebab-sebab terjadinya peristiwa hukum tertentu. Mazhab hukum positivisme dapat dikatakan juga sebagai mazhab filsafat yang membatasi bidang pengetahuannya pada sesuatu bidang yang dapat diamati dengan panca indera termasuk pula dalam bidang hukum dan kesusilaan. Pengaruh hukum positivisme di Tengah-tengah kehidupan Masyarakat Indonesia sangat dominan dan berpengaruh kuat. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat dilihat dari berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan sampai ke hukum internasional dan tradisional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun