Judul Buku : FIQIH EKOLOGI
Penulis Buku : Dr. Agus Hermanto, M.H.I
Bagi Indonesia, sumber daya dan keanekaragaman hayati sangat penting dan strategis untuk kelangsungan bangsa. Hal ini bukan karena posisinya sebagai salah satu negara terkaya di dunia dalam keanekaragaman hayati (mega-biodiversity), dewasa ini lingkungan itu tidak begitu dihargai. Pengrusakan lingkungan itu dianggap hal yang wajar-wajar saja dan dilakukan dengan penuh kesadaran tinggi. Hukum pun tidak dapat lagi berbuat banyak. Dampakya begitu terasa. Kita bisa lihat, baik lewat media maupun dengan mata kepala kita sendiri. Sampah berserakan di mana-mana, penggundulan dan penggurunan hutan (deforestasi), asap-asap pabrik, dan eksploitasi alam secara berlebihan dan brutal. Tidak heran, jika musim penghujan tiba, terjadi banjir dan tanah longsor, begitupun sebaliknya di saat kemarau, kita dihadapkan dengan kekeringan panjang, polusi udara, kebakaran hutan, polusi tanah dan air. Maka perlunya bagi kita untuk selalu mengevaluasi diri kita agar hal tersebut dapat menjadi catatan penting dan menjadi PR besar bagi penghuni bumi, manusia khusus-nya sebagai khalifah.
Dalam bahasa Arab fikih lingkungan hidup atau ekologis dipopulerkan dengan istilah figh al-biah, yang terdiri dari dua kata (kalimat majemuk; mudhaf dan mudhaf ilaih), yaitu kata figh dan al-biah.Sedangkan secara istilah, fikih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan hidup, yaitu: Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan adalah lahan ibadah yang masih ditelantarkan oleh umat Islam, fikih ekologi adalah terobosan baru dalam menjawab masalah kelestarian dan hukum lingkungan seta lahirnya konsep hukum lingkungan.
Fikih ini hadir karena selama in Al-Our'an dan fikih hanya menjelaskan mengenai prinsip-prinsip konservasi dan restorasi lingkungan saja. Dengan demikian, fikih lingkungan Islam berarti fikih yang objek material kajiannya bidang lingkungan dan perumusannya didasarkan pada sumber nilai ajaran Islam. Dengan kata lain, fikih lingkungan Islam merupakan ilmu yang membahas tentang ajaran dasar Islam mengenai lingkungan. Kemudian setelah fikih ekologis, selanjutnya dipadukan dengan teologi lingkungan yang secara konteks umum ingin mengusung dan membangun konsep teologis yang pro terhadap lingkungan hidup dan ini juga merupakan ranah kajian baru secara mum mengangkat rumusan etika. Sekiranya dengan membangun konsep fikih lingkungan inilah sebagai langkah awal untuk dapat mengawal ekologi (lingkungan kita agar tetap lestari).
Kajian teologi lingkungan muncul sebagai penyikapan positif masyarakat teologi terhadap persoalan lingkungan. Seperti halnya ulama fikih klasik tidak mengkaji fikih ekologis yaitu fikih yang berbasis lingkungan hidup, maka ulama teologi klasik dan masyarakat teologi pertengahan pun tidak mengembangkan kajian teologi lingkungan. Sebab pada masa itu lingkungan belum menimbulkan masalah dan belum bermasalah. Lingkungan mash bersahabat dan memiliki daya dukung optimum bagi kehidupan manusia dan makhluk lain.
Sedangkan pada masa kontemporer modern in justru lingkungan sudah menjadi masalah besar. Begitulah imbal balik dari al-Islamu shalibun fikulli zaman wa makan, (Islam adalah senantiasa benar dalam setiap situasi dan kondisi), artinya bahwa Islam selalu tanggap terha-dap segala sesuatu yang ada dalam masyarakat, dan selalu memberikan solusi terbaik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H