Berdasarkan penjelasan dari beberapa pengertian yang telah saya baca dapat diambil beberapa karakteristik dalam Public Private Partnership diantaranya ialah adanya persetujuan antara pemerintah dengan swasta, pihak swasta melaksanakan fungsinya dalam memanfaatkan aset dengan jangka waktu tertentu, kedua belah pihak dapat menerima kompensasi secara langsung ataupun tidak langsung, serta pihak swasta bertanggung jawab atas resiko yang muncul pada saat pelaksanaan kerjasama. Â Konsep Public Private Partnership bisa untuk menguntungkan negara dimana peran negara sebagai pemilik aset dikarenakan pihak swasta menawarkan bantuan anggaran dalam pembangunan infrastruktur (fasilitas dan utilitas) dan melaksanakan operasional jika aset yang dijadikan sebagai objek telah usai proses pembangunannya. Masing-masing pihak dari Pemerintah maupun pihak swasta juga mendapatkan keuntungan dari kerjasama ini. Hal ini tentunya menguntungkan pemerintah sebagai pemilik aset serta sektor swasta itu sendiri.
Dengan diterapkannya prinsip Public Private Partnership (PPP) tentu dapat merubah sudut pandang dalam cara mengelola Barang Milik Negara (BMN) saat ini dimana BMN yang idle apabila dikelola secara profesional bisa mendapatkan keuntungan yang besar bagi negara sebagai pemilik BMN. Banyak sekali bidang yang bisa dimanfaatkan dalam konsep PPP. Selain dilaksanakannya proyek infrastruktur ada juga beberapa proyek-proyek non infrastruktur yang bisa dimanfaatkan dengan konsep PPP. Â Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan institusi yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan aset negara tentu harus melihat hal ini sebagai suatu kesempatan yang sangat menguntungkan dalam sisi penerimaan negara. Melalui skema penggunaan dengan KSP yang didukung oleh perangkat hukum PP no. 27 tahun 2014 dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 yang berisi tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sudah menjadi keharusan bagi pihak DJKN untuk memaksimalkan penerimaan negara melalui KSP.
Berdasarkan penjelasan yang telah dijabarkan diatasi dapat diambil disimpulkan prinsip PPP berjalan bersama dengan bentuk pemanfaatan KSP yang tertulis dalam PP No. 27 tahun 2014 yang berisi tentang Pengelolaan BMN/D, hal ini bisa dilihat bahwa KSP sebenarnya ialah salah satu bentuk dari prinsip PPP. DJKN yang merupakan organisasi berkembang yang harus memiliki model baru dalam pengelolaan aset yang merupakan tanggung jawabnya. Model baru yang dimaksud adalah model dalam melihat potensi penerimaan anggaran negara apabila suatu aset akan digunakan dalam bentuk KSP. Â Sebagai suatu institusi atau badan yang sedang melakukan reformasi, DJKN harus menetapkan benchmarking yang berguna untuk menganalisis serta membandingkan proses bisnis yang sudah usai dikerjakan dengan proses bisnis yang sama dan telah dilaksanakan di negara lain kemudian dilakukan monitoring serta evaluasi terhadap hasil proses tersebut.
Saat ini kota-kota Metropolitan di Indonesia seperti Bandung, Semarang, Jakarta, Denpasar, Medan dan kota-kota besar lainnya memiliki pandangan yang sama bagaimana cara untuk mengatasi masalah terbatasnya ketersediaan infrastruktur bagi wilayahnya, dengan terbatas pula dari sisi pembiayaan anggaran dari pemerintah daerah. Walaupun pada akhir nantinya swasta akan mendapatkan kesempatan untuk bekerjasama dalam pembangunan utilitas umum hal tersebut tetap perlu dikendalikan oleh Pemerintah, maka rambu-rambu bagi  penyelenggara kerjasama pun perlu diatur supaya tidak terjadi kerugian di antara kedua belah  pihak, serta juga tidak mengurangi hak  penguasaan Pemerintah dalam pelaksanaan  kepentingan bagi tingkat hidup banyak manusia. Bentuk badan usaha yang akan melaksanakan kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk Joint Operation Joint Venture.Â
Konsep PPP di Indonesia ini dipilih untuk alternatif pemerintah karena sejak saat pembangunan infrastruktur mulai tersendat sebab datangnya krisis moneter. Begitu kondisi negara semakin terpuruk akibat krisis, saat itulah Presiden Soeharto menetapkan Keputusan Presiden No 7 Tahun 1998 yang berisi tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam hal Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur. Kemudian sejak 2005, Pemerintah berupaya serius untuk mengimplementasikan konsep PPP yang diawali dengan dilaksanakannya Indonesia Infrastructure Summit I pada sekitar pertengahan Januari tahun 2005. Dalam hal tersebut ternyata, untuk memonitor proyek-proyek yang berjalan melaksanakan pembangunan infrastruktur supaya layak untuk dikerjasamakan membutuhkan kerja keras dari pihak pemerintah. Banyak suatu hal yang harus dibentuk dan diperbaiki. Secara garis besar, terdapat beberapa hal yang harus secepat mungkin diselesaikan oleh pemerintah adalah:
Infrastruktur transportasi yang meliputi penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan, pelayanan jasa kebandarudaraan, dan sarana serta prasarana perkeretaapian.
Infrastruktur jalan yang meliputi jalan tol serta jembatan tol.Â
Infrastruktur pengairan yang meliputi saluran pembawa air baku.
Banyuwangi adalah kabupaten yang terletak di paling ujung timur provinsi Jawa Timur, Indonesia. Saat ini Banyuwangi telah menerapkan beberapa kemitraan publik-swasta (KPS) untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan di berbagai sektor. Berikut beberapa contoh KPBU di Banyuwangi:
Sektor Pariwisata: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah bermitra dengan perusahaan swasta untuk mengembangkan infrastruktur pariwisata dan mempromosikan kegiatan pariwisata di daerah tersebut. Misalnya, pemerintah berkolaborasi dengan pengusaha lokal untuk membuat Banyuwangi Festival, acara tahunan yang menampilkan warisan budaya, keindahan alam, dan sajian kuliner kabupaten. Festival ini telah menjadi daya tarik wisata yang populer, menarik ribuan pengunjung setiap tahunnya.
Sektor Pertanian: Banyuwangi juga telah menerapkan PPP untuk mendukung sektor pertaniannya. Misalnya, pemerintah kabupaten bermitra dengan perusahaan swasta untuk mengembangkan pabrik pengolahan beras modern yang telah membantu meningkatkan produksi beras dan meningkatkan kualitas beras lokal.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!