Mohon tunggu...
Nadia Ihya Fillah
Nadia Ihya Fillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah

Hobi Memasak

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Wakil Menteri dalam Negeri: Diharapkan Masyarakat Aktif Melaporkan ASN yang Tidak Netral

21 November 2024   23:52 Diperbarui: 22 November 2024   03:27 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberi keterangan di Jakarta, Kamis (21/11/2024). 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bersikap netral agar pelanggaran dapat diminimalisasi.

"Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan, agar pelanggaran dapat ditekan," ujar Bima Arya di Jakarta, Kamis.

Bima Arya menegaskan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam perundang-undangan, dan ketika ada ASN yang tidak netral, masyarakat harus melaporkannya. Kemendagri telah menyediakan saluran untuk laporan tersebut.

Laporan tersebut akan diteruskan ke Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan ditangani oleh gakkumdu.

Selain itu, ASN yang melanggar netralitas akan ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian, misalnya, bupati terhadap bawahannya, gubernur terhadap bupati, dan kementerian terhadap gubernur.

Bima berharap dengan banyaknya laporan masyarakat, ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2024 dapat ditekan. Dengan terus digalakkan, niat tidak netral di daerah dapat diminimalisir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas selama proses pilkada.

Keputusan MK memungkinkan sanksi berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai dengan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas pejabat daerah serta anggota TNI/Polri, namun setelah putusan MK terbaru, keduanya juga termasuk dalam pasal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun