Mohon tunggu...
Nadia Nurhalija
Nadia Nurhalija Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Kriminal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi

23 September 2024   15:01 Diperbarui: 23 September 2024   15:04 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berkembangnya teknologi informasi, memberikan dampak terhadap ruang lingkup hak milik atau hak pribadi yang semakin luas hingga mencakup hak privasi, yang mana hak privasi bersifat lebih sensitive yang berkaitan dengan data pribadi atau identitas seseorang. Identitas tersebut terdiri dari : kartu tanda penduduk (KTP), surat ijin mengemudi (SIM), paspor, kartu keluarga, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor rekening, sidik jari dan lain-lain.

Pengertian data pribadi menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ialah “Data tentang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik”

Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi segenap rakyatnya untuk memajukan kesejahteraan bersama, mencerdaskan kehidupan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan dunia berdasarkan kebebasan, perdamaian, dan keadilan sosial. Tujuan tersebut diwujudkan dalam bentuk perlindungan data pribadi bagi setiap warga negara dalam rangka perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Landasan filosofis terhadap perlindungan data pribadi ialah pancasila sebagai cita hukum yang merupakan konstruksi pemikiran yang menuntun hukum pada apa yang diperjuangkannya. Berdasarkan perspektif sosiologis gagasan tentang perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan untuk melindungi seseorang saat mengumpulkan, menggunakan, dan mengelola data pribadi. Pengaturan yang memadai terkait dengan perlindungan hukum data pribadi adalah melalui pengaturan komprehensif yang akan mengatur individu dan organisasi.

Data pribadi merupakan hal yang sangat sensitif karena dapat mengidentifikasi seseorang, data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang telah mendapatkan jaminan perlindungan hukum didalam konstitusi. Bentuk data pribadi semakin berkembang mengikuti arus teknologi yang semakin pesat. Banyaknya kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi menjadikan perlindungan data pribadi harus dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Kasus-kasus penyalahgunaan data pibadi pun semakin berkembang mulai dari kebocoran data, jual beli data, manipulasi data, hingga pencurian data. Tindakan penyalahgunaan atas data pribadi dapat berdampak serius terhadap para korban baik kerugaian materil maupun immateril.

Pengaturan terkait tindak pidana penyalahgunaan data pribadi serta pertanggungjawabanya diatur di beberapa pasal dalam UU ini diantaranya :

Dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data pribadi menyebutkan bahwa Semua orang yang mengumpulkan dan mendapatkan data pribadi milikmorang lain dengan tujuan untuk kepentingan dirinya sendiri baik itu keuntungan materil maupun nonmateril yang dapat mengakibatkan kerugian bagi si pemilik data, yang merupakan Tindakan melawan hukum. Apabilan seseorang terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) maka berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh milyar rupiah).

Pasal 51 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa semua orang yang melakukan pengungkapan terhadap data pribadi orang lain. Apabila seseorang terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 51 Ayat 2 maka berdasarkan Pasal 61 Ayat 2 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 51 Ayat 3 UU Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk kepentingan diri pribadi dan secara melawan hukum.  Apabila seseorang terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 51 Ayat 3 maka berdasarkan Pasal 61 Ayat 3 dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun denda dan paling banyak Rp. 70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).

Pasal 52 UU Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh melakukan pengoperasian terhadap alat yang mengolah dan memproses data di tempat umum yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Apabila seseorang terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 52 maka berdasarkan Pasal 62 dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 54 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan terhadap data pribadi orang lain dengan tujuan untuk keuntungan diri pribadi atau keuntungan pihak tertentu yang mengakibtkan kerugian terhadap pemilik data tersebut. Apabila seseorang terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 54 Ayat 1 maka berdasarkan Pasal 64 Ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 64 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan jual beli data milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Penyelesaian sengketa terhadap penyalahgunaan Data Pribadi berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 dapat ditempuh melalui beberapa cara, diantaranya melalui arbitrase, melalui jalur pengadilan dengan proses persidangan yang dilakukan secara tertutup.

Kebijakan kriminal menurut Prof. Sudarto merupakan keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan bahan-bahan riset yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari Masyarakat. Langkah strategis kebijakan kriminal menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 sebagai bagian dari upaya penanggulangan penyalahgunaan data pribadi. 

Kebijakan kriminalisasi, merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana. Berkaitan dengan kebijakan hukum terhadap data pribadi dimana dengan adanya perkembangan zaman yang semakin pesat mengakibatkan adanya perluasan dalam tindak pidana, yaitu media elektronik dan dunia maya, Dimana sebelumnya tidak ada pengaturan terkait penggunaan data pribadi, namun tuntutan terhadap perubahan globalisasi mengharuskan adanya pengaturan yang komprehensif terkait perlindungan data pribadi. 

Kebijakan kriminal yang dilakukan pemeritah dalam perlindungan data pribadi terhadap korban data pribadi saat ini dengan menerbitkan beberapa regulasi yang mengatur terkait data pribadi, dan memberikan wewenang kepada Mentri Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga yang menangani kasus perlindungan data pribadi ini. Yang terbaru DPR RI sudah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang terdiri dari 76 pasal. Sebelum disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi pemenuhan hak asasi manusia pada perlindungan korban data pribadi yang pernah terjadi masih sangat terbatas dengan hanya mengandalkan beberapa UU yang bersifat sektoral tersebut, yang menyebabkan adanya ketidakjelasan proses penanganan dan investigasi, kewajiban serta tanggung jawab, dan mekanisme pemulihan bagi korban, serta sanksi yang diterima oleh pelaku penyalahgunaan data pribadi hanya sebatas KUHP dan peraturan mentri.

Pemerintah telah menawarkan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Dalam konteks kebijakan kriminal, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan kepastian hukum berupa pengaturan terkait sanksi berat atas pelanggaran peraturan terkait pemrosesan data pribadi, termasuk pemrosesan tanpa persetujuan subjek data dan penyalahgunaan informasi pribadi. Hal ini penting karena seiring dengan kemajuan teknologi informasi, risiko pelanggaran data dan penyalahgunaan informasi pribadi meningkat, yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi individu.selain itu UU PDP mengatur terkait  hak-hak subjek data yang sebelumnya tidak diatur diperaturan lain, seperti hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi, hal ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi data pribadi warga negaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun