Mohon tunggu...
Nadia Nurhalija
Nadia Nurhalija Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membingkai Keadilan Dalam Penegakkan TPPU

2 Juni 2024   20:43 Diperbarui: 2 Juni 2024   21:53 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena tindak pidana pencucian uang atau yang sering disebut dengan money loundring kerap kali menjadi perbincangan belakangan ini. Banyak nama-nama artis  dan pejabat yang terseret diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Tak jarang pula para influencer di media sosial yang sering memamerkan harta kekayaannya dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut tidak terlepas dari karakteristik pencucian uang yang melibatkan dan-dana dalam jumlah yang sangat besar.
Tindak pidana pencucian uang ialah suatu kegiatan yang berusaha menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan dengan berbagi cara sehingga seolah olah harta tersebut terlihat berasal dari sumber yang sah. Tahapan dalam pencucian uang dilakukan melalui tiga tahap yaitu, placement, layering dan integration.
Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang timbul dari  kejahatan yang memiliki motif ekonomi, diantaranya, korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyeludupan tenaga kerja, penyeludupan imigran, dibidang perbankan, dibidang pasar modal, dibidang perasuransian, dibidang perpajakan, dibidang kehutanan, dibidang lingkungan hidup, kepabean, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata illegal, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan pemalsuan uang, perjudian, dibidang kelautan dan perikanan serta tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.  
Tindak pidana pencucian uang memiliki dampak  yang sangat merugikan bagi masyarakat dan keuangan negara serta juga berdampak buruk terhadap stabilitas perekonomian nasional dan internasional, yang disebabkan adanya transaksi lintas negara untuk mengelabui asal-usul harta kekayaan.
Di Indonesia rezim anti pencucian uang melibatkan beberapa pihak sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU diantaranya :
1. Sektor keuangan
2. PPATK
3. Sektor Penegakan Hukum
4. BAPEPAM
5. Presiden, DPR, Publik dan Komite Koordinasi TPPU disamping DPR
Harmonisasi pihak-pihak ini sangat diperlukan dalam  menegakan hukum, menangani dan memberantas tindak pidana pencucian uang.  Mulai dari peran sektor keuangan yang wajib melaporkan jika ada transaksi yang dianggap mencurigakan, PPAT sebagai penghubung yang melakukan analisis terhadap laporan yang diberikan oleh sektor keuangan atas transaksi yang mencurigkan, kemudian analisis tersebut diteruskan kepada sektor penengakan hukum. Sektor penegakan hukum akan melakukan penyidikan, penyelidikan serta penututan berdasarkan hukum acara yang berlaku, BAPEPAM yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pasar modal dan Lembaga keuangan non bank. Dengan adanya harmonisasi kerja sama antara para pihak diharapkan dapat menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana pencucian uang sampai ke akar-akarnya sehingga mampu mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Peran masyarakat turut serta dibutuhkan dalam memerangi tindak pidana pencucian uang, dengan cara memberikan informasi kepada sektor penegak hukum Jika dirasa ada pihak pihak yang dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu upaya dalam mengoptimalisasi rezim anti pencucian uang di indonesia ialah dengan memperkuat peraturan perundang-undangan. Di Indonesia telah diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang, namun dalam UU ini masih terdapat beragam penafsiran dalam beberapa norma sehingga menimbulkan celah hukum yang menciptakan ketidakpstian hukum. Dengan di bentuk nya suatu aturan tersebut diharapakan dapat tercapainya tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Mekanisme penegakan tindak pidana pencucian uang memiliki perbedaan dengan tindak pidana lainnya, dimana pengungkapan pelaku dalam tindak pidana pencucian uang berfokus pada penelusuran aliran sumber dana yang disinyalir mencurigakan dan bearsal dari tindak pidanan asal.  
Penegakan tindak pidana pencucian uang harus mampu mengikuti perkembangan modus operandi pencucian uang dari masa ke masa yang semakin berkembang mengikuti perkembangan ekonomi dan teknologi. Penegakan tindak pidana pencucian uang menjamin keadilan bagi masyarakat, sebab penerapan hukumnya tidak hanya sebatas memberi hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang, namun juga memulihkan kondisi korban dengan mengembalikan harta benda yang dihasilkan dari kejahatan tersebut. Salah satu tujuan hukum adalah adanya keadilan bagi masyarakat, hukum tidak hanya dijadikan alat untuk melegalkan suatu perbuatan, namun hukum menjadi tujuan bagi terciptanya keadilan.Penegakan hukum TPPU merupakan sarana dalam  mewujudkan harapan masyarakat Indonesia agar merasakan keadilan dan manfaat hukum.
Agar proses penegakan tindak pidana pencucian uang lebih efektif, maka perlu untuk memperjelas dan memperkuat ketentuan yang mengatur mengenai hukum acara TPPU baik itu terkait pemeriksaan dugaan awal, termasuk peran dan wewenang masing-masing lembaga yang berkaitan dengan TPPU. Serta dibutuhkan juga harmonasi peraturan perundang-undangan lain, terutama peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana asal TPPU, misalnya tentang korupsi, narkotita, perjudian, perdagangan orang, dan sebagainya.
Dengan diundangkanya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan  dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan angin segar terhadap  penegakan hukum di Indonesia, walupun pada realitanya penegakan hukum tersebut belum dapat dikatakan maksimal, namun adanya kerjasama antar pihak diharapkan mampu memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun