Mohon tunggu...
Nad
Nad Mohon Tunggu... Lainnya - Sekretaris Jenderal

Memiliki kepakaran bidang kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standarisasi Kelas Akan diterapkan 2022 Mendatang, tapi Kok BPJS Kesehatan Kelihatan Tidak Siap?

13 Desember 2021   18:20 Diperbarui: 13 Desember 2021   18:35 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: BPJS-Kesehatan.go.id 

Hal ini diharapkan agar pengawalan isu dapat dilakukan secara komprehensif sehingga mampu mempertahankan integritas dari gerakan mahasiswa. 

Aliansi BPJS Kesehatan memastikan kajian dalam pengawalan isu sudah dilakukan secara komprehensif, karena penulisan kajian juga didukung dengan hearing atau dengar pendapat bersama stakeholder. Untuk hearing mengenai pengawalan isu standarisasi kelas dan optimalisasi pelayanan kesehatan telah dilakukan BEM IM FKM UI dan Aliansi bersama BPJS Kesehatan yang dihadiri langsung oleh Direktur BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., di kesempatan lainnya hearing juga dilakukan bersama Dosen FKM UI Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH., dan BPJS Watch yang dihadiri oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Bapak Timboel Siregar.

Dari kajian dan riset serta hearing yang dilakukan oleh BEM IM FKM UI dan Aliansi,  terlihatlah urgensi terhadap isu penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas standar dan perlunya pengawalan optimalisasi pelayanan kesehatan.

BEM IM FKM UI mengambil sikap mendukung pemberlakuan kelas standar yang diwacanakan oleh Pemerintah yang akan diterapkan secara berkala paling lambat pada tahun 2022, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 54A dan 54B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perlu diketahui bahwa Penerapan kelas standar merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang belum mampu terlaksana dari awal berdirinya BPJS Kesehatan sampai saat ini. Padahal sudah diatur secara jelas pada Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa “dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar”. Namun, dalam perjalanannya BPJS Kesehatan menggunakan kelas rawat inap di rumah sakit berdasarkan tiga kelas, yaitu kelas 1,2,dan kelas 3, hal ini jelas tidak sejalan dengan perintah Undang-undang SJSN.

Penerapan tiga kelas rawat inap di rumah sakit juga menimbulkan tidak tercapainya prinsip ekuitas pada BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur Pasal 19 ayat (1) Undang-undang SJSN. Di sisi lain, implementasi pembagian tiga kelas yang diharapkan dapat terjadi kegotongroyongan antara yang kaya dan kurang mampu justru berjalan terbalik. Klaim rasio yang tinggi pada peserta kelas II dan kelas I membuat dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai peserta PBI malah digunakan untuk menutup kelebihan beban peserta kelas II dan kelas I. 

Padahal, beban klaim tidak akan membengkak apabila perhitungan didasarkan pada kesamaan pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh seluruh peserta dari berbagai kelas. 

Dibalik urgensi penerapan kelas standar BEM IM FKM UI dan Aliansi juga melihat, bahwa kebijakan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan, mengingat proyeksi beban kesehatan masyarakat Indonesia setelah pandemi COVID-19 akan bertambah, maka BPJS Kesehatan harus memiliki langkah-langkah dan upaya yang konkret agar pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan secara efektif dan efisien, serta terjangkau oleh seluruh elemen masyarakat nantinya.

 Dalam hal ini BEM IM FKM UI menilai bahwa, perlu juga dilakukan optimalisasi pelayanan kesehatan karena dikhawatirkan nantinya akan berpengaruh terhadap efisiensi penerapan sistem kelas standar rawat inap di rumah sakit.

Dokpri
Dokpri

Advokasi Ke BPJS Kesehatan

Sebagai tindak lanjut, BEM IM FKM UI sebagai penanggung jawab Aliansi memutuskan untuk melakukan advokasi ke pihak terkait, dalam hal ini adalah BPJS Kesehatan karena BPJS Kesehatan yang nantinya akan merumuskan kebijakan operasional, termasuk kebijakan untuk mengefisiensi penerapan kebijakan standarisasi kelas rawat inap di rumah sakit setelah dilakukannya penyusunan kebijakan makro oleh DJSN, yang nantinya dapat dijadikan parameter untuk mengevaluasi penyelenggaraan SJSN sebagaimana yang telah diatur dalam UU SJSN Pasal 7 ayat (2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun