Saat ini perkembangan kuliner meningkat begitu pesat. Kuliner dengan rasa asin, manis, asam, maupun pedas ramai diminati terlebih dijual dengan harga yang terjangkau. Selain rasa dan harga, konsep unik nan estetik menjadi salah satu daya tarik hingga menjadikan kuliner-kuliner tersebut viral dan diserbu semua kalangan.
Namun, sebagai seorang muslim tentu harus selektif dalam memilih kuliner yang akan dikonsumsinya tidak hanya memperhatikan rasa, harga, konsep yang estetika, dan viralnya kuliner tersebut tapi yang utama harus juga memperhatikan status kehalalannya,Sebab ternyata tidak semua kuliner Viral itu Halal.
Seorang muslim wajib mengkonsumsi yang halal sebagai mana firman Allah pada Qs. Al-Maidah:88 “Dan makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah.” Sebab, seperti yang disabdakan Rasulullah shalallahualaihi wasalam “Tidaklah yang baik itu mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula.” (HR al-Bukhari dan Muslim). Hal itu mengartikan bahwa apa yang kita konsumsi akan membawa pengaruh khususnya bagi diri pribadi dari segi kesehatan,sprilitual, maupun aspek lainnya yang jarang kita sadari. Oleh karenanya, penting bagi seorang Muslim memperhatikan kehalalan dari apa yang dikonsumsi.
Lantas bagaimana seorang muslim agar tetap bisa menikmati kuliner viral yang terjamin halal?
1. Membaca Komposisi dan selektif memilih menu kuliner
Penting untuk kita mencari tahu produk kuliner yang akan kita beli apakah sudah halal atau belum, dilihat dari unsur bahan yang digunakan apakah sudah terbebas dari unsur yang haram. Perlu diwaspadai unsur bahan yang mengandung babi dengan penamaanya begitu beragama seperti: Ham, Bacon, Pork, Swine, B2, Lard, Pig, Dll. Kemudian pastikan produk tersebut terbebas dari Khamr atau unsur dengan kandung Etanol dan senyawa lainnya yang dibuat secara fermentasi rekayasa berbagai macam bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat. Selain itu, seiring perkembangan teknologi adanya unsur yang dihasilkan dari rekayasa genetik, unsur ini juga bisa menjadi haram jika Rekayasa Genetik berasal dari gen manusia atau gen hewan yang haram.
Kemudian pilihlah menu makanan yang tidak beresiko adanya campuran bahan dengan unsur non halal diantaranya makanan yang berasal dari Negara lain.
2. Menambah wawasan mengenai prinsip Titik Kritis suatu Produk
Titik Kritis adalah suatu titik dalam bahan, Proses, dan langkah yang menentukan halalnya unsur yang akan dicampurkan pada produk makanan ataupun minuman. Berdasarkan Ushul Fiqh, Jika bercampur yang Halal dengan yang haram, maka dihukumi Haram. Dan suatu yang dibuat dari yang haram atau dibuat dengan cara yang haram maka dihukumi haram. Maksudnya adalah bahan haram atau yang terkandung najis tidak boleh digunakan atau terkontaminasi dalam seluruh rangkaian produksi, dan jika ada bahan haram atau terkandung najis yang terkontaminasi pada salah satu rangkaian produksi maka produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk tidak halal.
3. Ketentuan pemisahan tempat
Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2021 harus adanya pemisahan proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk antara produk halal dan Non halal. Jadi, cafe dan resto menyajikan menu makanan yang halal dan non halal pastikan memiliki dapur terpisah, tempat terpisah, dan peralatan yang terpisah dengan produk yang halal. Namun baiknya memilih cafe atau resto yang terbebas dari produk yang non halal.