Mohon tunggu...
Nadhira Amanda Maheswari
Nadhira Amanda Maheswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Urban and Regional Planning student

Hello

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Skema KPBU untuk Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara

10 Juli 2021   09:12 Diperbarui: 10 Juli 2021   09:22 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kawasan perbatasan negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain. Beberapa wilayah di Indonesia yang berbatasan darat langsung dengan negara lain, seperti Entikong (Kalimantan Barat), Aruk (Kalimantan Barat), Badau (Kalimantan Barat), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Daerah ini berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Kemudian daerah di NTT seperti Motaain, Motamasin, dan Wini, yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Selain itu ada daerah Skouw yang berbatasan dengan Papua Nugini.

Pengertian "perbatasan" kerapkali dipahami sebagai batas dari wilayah politik dan ruang tempat tinggal. Pada beberapa kasus, perbatasan memiliki implikasi yang lebih luas terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi geografis dengan kasus tertentu untuk membagi kekuasaan atas wilayah yang berbatasan. Kawasan perbatasan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan wilayah dilihat dari kondisi fisik wilayah, pergerakan barang dan orang, kebijakan dan infrastruktur pendukung sehingga diperlukan perhatian lebih untuk pengembangan dan pembangunan kawasan perbatasan negara.

Banyak upaya yang sudah dilakukan negara untuk membangun kawasan perbatasan salah satunya adalah pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Saat ini Indonesia sudah mempunyai tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu yakni 3 PLBN di Provinsi Kalimantan Barat (Entikong, Badau, dan Aruk), 3 PLBN di Provinsi NTT (Motaain, Motamassin, dan Wini) serta satu PLBN di Provinsi Papua (Skouw). Pembangunan PLBN ini diselesaikan oleh Kementerian PUPR di tahun 2018. Selanjutnya Pada 2020, Kementerian PUPR telah memulai konstruksi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Sei Pancang yang bakal menjadi pusat kegiatan ekonomi di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Selain itu, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw, Pemerintah RI memastikan akan melakukan percepatan pengembangan kawasan batas negara yang telah memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aruk, Motaain, dan Skouw. Komitmen tersebut ditandai dengan penyiapan rencana aksi tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan negara tersebut.

Dalam mendukung percepatan pembangunan tentunya diperlukan biaya yang tidak sedikit sehingga tidak bisa dibebankan pada APBN semata. Seperti yang kita semua ketahui, dana yang dimiliki pemerintah termasuk melalui APBN terbatas jumlahnya, sehingga perlu keterlibatan swasta untuk mendukung dan mendanai program-program percepatan pembangunan kawasan perbatasan.

Partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur merupakan hal yang biasa terjadi di negara-negara maju. Sektor swasta tidak hanya berperan sebagai customer, tetapi juga sebagai bagian dari perencana, pembangun dan pengawas yang mendukung terwujudnya infrastruktur dengan kualitas yang lebih baik. Keterlibatan swasta terus didorong melalui berbagai model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

Khusus proyek pemerintah, APBN 2020 - 2024 hanya dapat memenuhi sekitar 30% atau senilai Rp. 632 triliun dari total anggaran penyediaan infrastruktur. Selain untuk mendanai program pembangunan, keterlibatan swasta juga meningkatkan daya ungkit dari hasil investasinya sehingga keuntungannya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur lainnya.

KPBU bukanlah pengalihan kewajiban Pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat. Selain itu, KPBU juga bukan privatisasi barang publik atau  pinjaman Pemerintah kepada swasta. Keuntungan dan manfaat KPBU bagi Pemerintah adalah terpeliharanya kesinambungan keuangan/keberlangsungan fiskal, infrastruktur berkualitas, adanya pembagian resiko dan ketepatan target penyelesaian. Bagi swasta, KPBU menjadi pintu masuk investasi bagi swasta, adanya pengembalian investasi melalui pembayaran secara berkala oleh Pemerintah dan banyaknya regulasi yang mengatur mengenai skema ini sehingga pelaksanaan dan implementasinya pun aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun