3. Jika memenuhi persyaratan, SPP-IRT akan otomatis diterbitkan melalui OSS
4. Melakukan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu yang ditentukan
Selain itu, Bapak Hakim juga menerangkan jenis pangan yang bisa mendapatkan sertifikat izin P-IRT. Jenis pangan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Ada beberapa jenis produksi makanan yang diproduksi tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yaitu:
- Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetesÂ
2. Jenis makanan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri dan mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk)
Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan pemberian sertifikat kepada Bapak Hakim dan dokumentasi bersama dengan para pemilik UMKM serta kepengurusan dari pihak kelurahan. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan mengenai pembuatan sertifikat izin P-IRT, mahasiswa KKN-T Undip berharap dapat membantu UMKM di Kelurahan dalam mendapatkan sertfikat izin P-IRT sehingga dapat lebih menjamin produk pangan yang dijual ke pasaran.
Penulis: Nadhira Syifa Aulia/ Biologi/ Fakultas Sains dan Matematika
Dosen Pembimbing: Ir. R.TD Wisnu Broto. MT
Reportase Program Kerja Monodisiplin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H