Mohon tunggu...
Nadhila TriyaOktaviana
Nadhila TriyaOktaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa pada universitas airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Remaja Tewas Terlindas Truk Demi Konten Media Sosial

8 Juni 2022   00:15 Diperbarui: 8 Juni 2022   00:32 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tik tok merupakan salah satu platform berbagi dan membuat video asal Tiongkok yang tengah popular pada saat ini. Tik tok saat ini menjadi salah satu platform yang sangat berpengaruh pada masyarakat terutama pada kaum muda yang sangat menggandrungi aplikasi ini. 

Kita dapat membuat music video pendek kita sendiri melalui aplikasi ini sehingga mengasah kreativitas kita bahkan saat ini tik tok telah menjadi salah satu gaya hidup bagi kaum muda. Tak lama banyak sekali trend bermunculan dari tik tok yang positif maupun negatif.

Tren TikTok yang berjudul challenge 'Malaikat Maut' kembali bermunculan. trend yang tik tok ini adalah trend  dimana para remaja menghadang truk. Aksi menghadang truk ini banyak dilakukan oleh sebagian kelompok remaja yang diduga sedang demam dengan sosial media. Sehingga trend telah memkan korban seorang remaja yang tewah karena menghadang truk. 

Dikutip dari Kompas tv dalam satu pekan ini telah terjadi dua kasus hadang truk seperti yang terjadi pada Jumat (3/06) tiga orang remaja nekat untuk menghadang truk di jalan daerah Genrendeng Karawaci, Tangerang Banten.

            Aksi nekat para remaja ini diduga untuk konten pada sosial media. Para warga sebenarnya telah melarang namun tidak digubris oleh sekelompok remaja tersebut.

            Lantas, apakah sopir truk ini yang menabrak para pemuda yang nekat hanya demi sebuah konten dapat dihukum?

            Dalam kajian hukum ada beberapahal yang dapat dipertimbangkan salah satunya adalah kepatuhan sopir dalam berkendara. Ancaman pidana yang berpotensi dikenakan pada sopir adalah Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Namun, dalam proses pengadilan sang sopir harus membuktikan dirinya mematuhi peraturan-peraturan berkendara yang berlaku dan tidak lalaiuntuk mengukurnya dapat merujuk pada Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pertimbangan lain unsur kesengajaan justru kasus ini sang pembuat konten sengaja memposisikan dirinya pada jalar laju truk sehingga pasal tersebut tidak berlaku untuk sang sopir karena ini adalah unsur kesengajaan sang konten creator bukan sang sopir.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun