Kemungkinan Masalah yang Akan Muncul dari UU PDP
Sudah terlambat, UU PDP ini pun ternyata menyimpan masalah-masalah lain. Dalam UU PDP, terdapat beberapa pasal karet yang memungkinkan adanya potensi multitafsir, bahkan over-criminalisation. Beberapa di antaranya adalah Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa tiap orang yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenai hukuman pidana. Namun, frasa ‘melawan hukum’ dalam pasal-pasal ini kurang spesifik dan tidak didefinisikan secara jelas. Hal ini tentu berisiko akan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mengkriminalisasi orang lain.
Bukan hanya ada pasal karet yang justru berbahaya bagi warga, tetapi juga terdapat juga fakta yang berpotensi menimbulkan masalah baru. Pelaksanaan UU PDP ini nantinya akan diawasi oleh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (“LPNK”) yang dibentuk dan dibawahi Presiden. Padahal, UU PDP ini juga akan dijalankan oleh Presiden yang juga merupakan bagian dari lembaga eksekutif. Tentunya ini sangat disayangkan karena LPNK yang bersangkutan seharusnya mengawasi lembaga eksekutif. Namun, nyatanya si pengawas malah menjadi bawahan yang diawasi. Hal ini juga menjadi penyebab kekhawatiran warga terhadap pelaksanaan UU PDP ini. Ini lah yang menjadi alasan UU PDP yang awalnya diharapkan bisa menyelamatkan Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan terkait perlindungan data pribadi malah menjadi undang-undang yang ‘menyeramkan’.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H