Gaji ke-13 yang biasanya dinantikan oleh PNS, juga bisa didapat oleh pegawai non PNS. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Peraruran pemberian gaji ke-13 ke non PNS ini sebagaimana yang diungkapkan Kementrian Keuangan, berlaku untuk pegawai non PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Pemberian gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) ini juga berlaku untuk mereka yang belum satu tahun bekerja.
Pengertian Gaji ke-13
Gaji ke-13 dilansir dari bpk.go.id artinya adalah sebuah kewajiban pemerintah yang tujuannya untuk meningkatkan  pembelajaran Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, meruoakan wujud dari penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memerhatikan kemampuan dari keuangan negara.
Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 Tidak Full, PNS Kecewa
Peraturan pemberian gaji ke-13 non PNS
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat 1 syarat dapat gaji ke-13 untuk non PNS ini meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Telah bekerja selama 1 tahun ketika peraturan presiden (pp) mengenai kebijakan THR dan Gaji ke-13 ini diterbitkan
- Pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN)
- Pegawai non PNS Â telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pegawai non PNS yang belum bekerja selama setahun bisa tetap mendapatkan gaji ke-13, dengan memenuhi syarat dapat gaji ke-13 berupa telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada perjanjian kerja sama ini mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13
- Syarat dapat gaji ke-13 lainnya untuk pegawai non PNS adalah pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai penerima THR dan Gaji ke-13 oleh pejabat Pembina kepegawaian di dalam surat keputusan pengangkatannya sebagaimana tertera dalam peratuaran perundang-undangan.
Sementara itu untuk lembaga non struktural yang pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Baca juga: Apakah Masih Menjadi Pilihan?
Pengertian THR
Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan adalah pendapatan yang diperoleh non upah, namun harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh atau pihak keluarganya saat menjelang Hari Raya Keagamaan. Menurut peraturan seperti diungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pemberian THR ini harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagaamaan tersebut.
Sebagaimana ada syarat dapat gaji ke-13, untuk mendapat THR juga ada syarat dan ketentuannya:
- Aturan syarat pemberian THR ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Dimana ada dua jenis pekerjaan yang berhak menerima THR ini
- Pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan terus-menerus atau lebih
- Pekerja yang memiliki hubungan perjanjian kerja serta waktu tertentu maupun tidak tertentu
Untuk lebih lengkap  tahu syarat dapat gaji ke-13 dan THR serta segala pembagiannya, diatur dalam sumber  dari APBD dalam Pengaturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah ini pada bagian urusan keuangan.
Baca juga: Berbahagialah, Profesi Ini Takkan Mampu Digantikan oleh Robot dan Mesin