1. cari artikel jurnal yang membahas tokoh Marx Weber dan herbert lionel Adholpus Hart (HLAHart)!
jawaban : Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart adalah dua tokoh penting dalam bidang ilmu sosial, masing-masing berkontribusi pada sosiologi dan filsafat hukum.
Max Weber dikenal dengan kontribusinya dalam teori sosiologi, terutama terkait birokrasi, etika Protestan, dan kapitalisme. Weber berpendapat bahwa struktur birokrasi yang efektif membutuhkan pembagian kerja yang jelas, hirarki kekuasaan, sistem aturan formal, dan pengangkatan berdasarkan kualifikasi. Selain itu, dalam karyanya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, ia menunjukkan bagaimana ajaran Protestan, khususnya Kalvinisme, mendorong etos kerja keras yang menjadi landasan perkembangan kapitalisme modern. Weber juga merumuskan teori tentang otoritas, membaginya menjadi tiga jenis: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal, yang berperan penting dalam pembentukan tatanan sosial dan politik di masyarakat modern.
Herbert Lionel Adolphus Hart, di sisi lain, adalah seorang filsuf hukum yang terkenal dengan teorinya tentang hukum sebagai sistem peraturan primer dan sekunder. Hart menentang pendekatan "perintah" dalam hukum, seperti yang dikemukakan oleh Austin, dan menyatakan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan paksaan. Ia mengklasifikasikan hukum menjadi aturan primer, yang mengatur tindakan manusia, dan aturan sekunder, yang memberikan hak dan kekuasaan bagi masyarakat untuk mengubah aturan. Teori ini mendasari filsafat hukum modern dan penting dalam memahami bagaimana hukum bekerja sebagai sistem yang kompleks dan dinamis.
Weber dan Hart memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi. Weber mengkaji hukum dari perspektif sosiologis sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai dan struktur masyarakat, sedangkan Hart melihat hukum lebih sebagai sistem peraturan formal yang membantu menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat modern. Pemikiran keduanya menjadi landasan bagi pengembangan studi sosiologi hukum dan filsafat hukum.
2. Tuliskan pokok-pokok pemikiranya!
jawaban : Kerangka teori Max Weber:
1. Teori Birokrasi: Weber berpendapat bahwa birokrasi mewakili sistem organisasi yang paling efektif, dikaitkan dengan konfigurasi hierarkis, pembagian tanggung jawab yang tepat, peraturan yang ketat, dan penunjukan yang didasarkan pada kualifikasi. Namun demikian, ia memperingatkan bahwa mekanisasi berlebihan dalam struktur birokrasi dapat mengakibatkan dehumanisasi.
2. Sosiologi Hukum: Weber berpendapat bahwa hukum muncul sebagai manifestasi kekuatan sosial, yang dibentuk oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik. Dia juga menggambarkan hukum menjadi tipe-tipe ideal, termasuk hukum rasional-material dan hukum irasional-formal, yang ditentukan oleh metodologi yang digunakan dalam pengambilan keputusan hukum.
Ahli teori Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hati:
1. Teori Regulasi Primer dan Sekunder: Hart mengartikulasikan kategorisasi ganda aturan hukum, yang mencakup aturan utama yang mengatur perilaku langsung individu, di samping aturan sekunder yang memberikan kepada masyarakat wewenang untuk memodifikasi peraturan yang ada. Aturan sekunder ini mencakup mekanisme prosedural untuk pembentukan, amandemen, dan penegakan hukum, yang merupakan bagian integral dari kerangka hukum kontemporer.
2. Gagasan Tentang Kewajiban: Hart menggambarkan perbedaan antara frasa “wajib” dan “memiliki kewajiban.” Bagi Hart, kewajiban hukum melampaui tuntutan koersif belaka; itu mewujudkan tanggung jawab yang diakui dan didukung oleh masyarakat, dengan demikian menunjukkan bahwa dasar hukum tidak secara eksklusif didasarkan pada pelaksanaan kekuasaan.
3. Bagaimana pendapat anda pemikiran max weber dan HLA hart dalam masa sekarang!