Mohon tunggu...
Nada Mandalika
Nada Mandalika Mohon Tunggu... Jurnalis - Give good and get good.

The end doesn't justify the means.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK, Tak Usah "Ngoyo"

30 Juli 2019   23:04 Diperbarui: 31 Juli 2019   02:27 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Langkah Makamah Agung (MA) membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menuai banyak pro dan kontra. Pertanyaan besar kita, "Apa langkah yang bisa dilakukan KPK selanjutnya menyikapi putusan ini?" Jawabannya, tidak ada.

Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin lebih proporsional dalam upaya mengembalikan potensi kerugian negara (seperti yang mereka katakan), KPK bisa menyerahkan kasus ini pada Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Kejaksaan bisa melakukan gugatan perdata untuk membuktikan dugaan kerugian yang disebut-sebut selama ini. Dengan begitu, penyelesaian kasus BLBI akan kembali pada relnya.

Namun, mengapa langkah ini tampak tidak menarik bagi KPK? 

Belakangan KPK malah melibatkan diri dengan "pertikaian" antara Sjamsul Nursalim (SN) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam kasus perdata di PN Tangerang. SN menggugat audit BPK yang dituduh tidak sesuai dengan metode audit BPK sendiri. Di sini, KPK dengan sukarela mengajukan diri sebagai pihak berkepentingan.

Banyak pihak mempertanyakan kenapa KPK tidak juga melepaskan SN dan IN yang dituduh melakukan tindak korupsi bersama-sama SAT. Padahal, SAT sendiri sudah dibebaskan oleh MA. Bukan hanya aneh, ini ajaib.

Kekisruhan penuntasan kasus BLBI oleh KPK ini diwarnai pula oleh langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, dan YLBHI yang melaporkan 2 Hakim Agung yang memutus lepas SAT pada Komisi Yudisial. Mereka menuduh dua hakim ini melakukan pelanggaran kode etik saat memutus lepas SAT.

KPK tentu saja langsung menyambut langkah koalisi ini. Pada KY, KPK segera menyatakan siap membantu KY memproses dua hakim MA ini.[1]

Kenapa "Ngoyo"?

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, menilai putusan hakim di perkara kasasi Syafruddin kurang tepat. Menurut koalisi ini, kasus penerbitan SKL BLBI sudah memenuhi unsur korupsi karena merugikan negara Rp4,58 triliun. Mereka berargumen putusan sidang praperadilan sudah menyatakan penanganan perkara Syafruddin oleh KPK sesuai prosedur hukum acara pidana.[2]

ICW mengatakan koalisi menganggap putusan MA dalam perkara kasasi SAT timpang dengan vonis pengadilan sebelumnya. Di pengadilan tingkat pertama SAT divonis 13 tahun penjara dan putusan sidang banding menambah hukuman itu menjadi 15 tahun. Namun, di sidang kasasi, SAT justru dibebaskan.

Tidak berlebihan kalau kita mengatakan ICW terasa seperti memaksakan pendapat. Seolah pendapat yang berbeda dari "SAT harus dibui" merupakan pendapat yang salah. Padahal, banyak pihak baik pengamat maupun saksi dalam pengadilan yang sudah mengatakan bahwa kasus ini berpotensi menjadi kasus perdata mengingat MSAA adalah skema penyelesaian utang obligor. Jadi, bukan hal aneh sebenarnya jika kedua hakim agung yang memutus bebas SAT mengatakan hal senada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun