Mohon tunggu...
Nada Cinta
Nada Cinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka dengan hal hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tori Akad

4 Juni 2024   10:42 Diperbarui: 4 Juni 2024   10:53 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad menurut bahasa yaitu perjanjian atau kontrak. sedangkan menurut istilah, akad ialah hubungan atau keterikatan antara ijab dan qabul atas diskursus yang dibenarkan oleh syara` dan berimplikasi pada hukum tertentu. Singkatnya, dapat kita fahami sebagai suatu perjanjian antara sipenjual dan pembeli atas berpindah kepemilikannya suatu barang. Akad adalah komponen utama dalam transaksi ekonomi islam dan merupakan langkah awal dalam menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam usaha tersebut dan mengikat hubungan itu dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Landasan melakukan akad dalam islam tertera dalam Q.S. Al-maidah ayat 1 yang memerintah secara tegas kepada orang orang yang beriman untuk melaksanakan setiap akad perjanjian baik yang tersurat maupun tersirat di dalam Al-Quran. Prinsip prinsip muamalah adalah nilai nilai mengandung perlindungan terhadap pihak  pihak yang melakukan transaksi, terutama tentang hak dan kewajiban masing masing pihak dalam suatu transaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun