Sudah mendekati masa jabatan Presiden Jokowi selama 5 tahun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk pemilu 2019.
Gelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini sudah di penghujung. Setelah melewati kepemimpinan selama 5 tahun, tak terasa pemilihan presiden baru akan segera dilaksanakan pada tahun 2019. Pada pemilihan umum (pemilu) tahun ini, KPU telah membuka pendaftaran untuk partai politik (parpol) yang akan maju dan membuat berbagai visi misi agar dipilih oleh masyarakat.
Menarik perhatian dan mengambil hati masyarakat bukanlah hal yang cukup mudah. Ada begitu banyak prosedur yang harus diikuti dan dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahan. Beragam visi-misi serta janji akan diucapkan dengan lantang dan memiliki banyak arti bagi masyarakat sendiri. Pemilu tahun depan juga telah memiliki langkah-langkah persiapan dan tahapan yang matang didalamnya. Yaitu;
1. Â Â Masa kampanye direncanakan mulai 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019
2. Â Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017
3. Â Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018
4. Â Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018
5. Â Pengajuan bakal calon presiden dan wapres pada Agustus 2018
6. Â Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018
7. Â Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada September s2018
8. Â Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi pada Agustus sampai September 2019
9. Â Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019
10. Pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019
Berbagai promosi nantinya akan dilakukan oleh para partai, promosi atau persuasi ini tidak menutup kemungkinan akan membuat masyarakat mulai bingung untuk memilih dan menetapkan keputusan dalam melakukan pencoblosan. Tidak hanya itu saja, efek lainnya ialah masyarakat dapat menjadi Golongan Putih (Golput). Golput adalah tindakan kesengajaan untuk tidak menggunakan hak pilih atau nyoblos karena beberapa faktor yang terjadi. Faktor-faktor ini biasanya berhubungan dengan janji-janji atau hal yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah sendiri. Akibatnya, masih ada banyak masyarakat yang golput terhadap pemilu.
Golput benar atau salah?
Jenis masyarakat yang Golput dibagi menjadi beberapa kelompok, yang pertama; sekelompok orang yang sejak awal memang tidak mau didaftarkan sebagai pemilih, mereka tidak ingin melakukan pencoblosan dengan alasan tertentu, sehingga mereka tidak dapat mengikuti tahapan pemilu berikutnya. Kedua, yaitu sekelompok orang yang sudah terdaftar sebagai pemilih, tetapi tidak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Disisi lain, adanya para Golongan Putih ini juga mempengaruhi perhitungan suara saat pemilu. Perhitungan suara inilah yang akan menentukan  sang pemimpin selanjutnya. Menjadi golput bukanlah pilihan yang baik, golput hanya mengurangi suara dan memperlambat penghitungan suara saja. Bisa dikatakan, golput sebernarnya protes masyarakat terhadap politik yang tidak dapat dipercaya. Ketidakpercayaan ini menimbulkan rasa ketidakpuasan tersendiri, alhasil ketidakpuasaan inilah yang ditujukan saat pemilu.
Para masyarakat golput yang sudah kehilangan kepercayaannya ini tidak dapat dikatakan benar atau salah, jika tindakan ini salah seharusnya sudah ada punishment yang diberikan. Namun, tidak bisa dikatakan juga tindakan ini benar untuk dilakukan, karenanya setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih. Kampanye untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat saat ini adalah hal yang penting untuk dilakukan sebelum pemilu 2019 berlangsung.
Selain itu, kepercayaan juga merupakan hal yang mutlak dimiliki setiap orang, terlebih lagi ketika sudah masuk dunia poitisi. Kepercayaan ini harus dipegang terus oleh para calon pemilu yang sudah memiliki jiwa besar masuk ke dalam dunia politisi, dunia yang pekerjaannya ialah menghimbau masyarakat dan membangun negara. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H