Mohon tunggu...
Nadaa Fzya
Nadaa Fzya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

MASA DEPAN YANG BAIK TERGANTUNG DARI BAGAIMANA KAMU BERUSAHA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Das Sein Das Sollen Kasus Harvey Moeis

15 Januari 2025   19:54 Diperbarui: 15 Januari 2025   19:54 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Harvey Moeis di ruang sidang ( sumber/Chrome)

Yogyakarta- Harvey Moeis adalah suami dari artis sandra dewi yang mempunyai latar belakang pengusaha, belum lama ini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi karena merugikan negara hingga 271 triliun akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh usaha tambang timah nya. Muncul kontroversi soal kasus besar ini, karena hakim memutuskan bahwa harvey moeis mendapatkan hukuman penjara 12 tahun di remisi menjadi 6,6 tahun penjara dan denda 1 miliar beserta uang pengganti sebanyak 210 miliar.

Tentunya dari putusan hakim tersebut menimbulkan reaksi geram dari masyarakat indonesia yang mengatakan dan membandingkan kasus harvey moeis dengan kasus li jianping koruptor 6,7 triliun di China yang dijatuhi hukuman mati, sangat berbeda dengan hukum yang didapat harvey moeis. kasus ini mendapat komentar dari seorang petinggi negara yaitu mahfud MD saat diwawancara oleh wartawan, beliau mengatakan " hukuman 6,6 tahun itu terlalu kecil bagi orang yang menggarong kekayaan negara hanya karna beperilaku sopan".

Kasus ini sangat menusuk rasa keadilan bagi masyarakat indonesia yang merasa bahwa keadilan di indonesia benar-benar memprihatinkan dan bisa dibeli oleh kekuasaan. Das sollen atau standar yang seharusnya diikuti dalam kasus harvey moeis seharusnya mendapatkan hukuman yang seberat-berat nya atau hukuman yang sebanding dengan kerugian yang ia perbuat, kerugian yang ia perbuat dapat berdampak pada masalah ekonomi negara indonesia dan berkurangnya APBN. Das sein atau realita yang ada dari kasus ini sudah mencuat di sosial media bahwa seorang koruptor yang merugikan negara hingga 271 triliun hanya mendapat hukuman 6,6 tahun penjara dan denda 1 miliar beserta uang pengganti 210 miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun