Jaksa Jovi Andrea membuat sebuah unggahan di sosial media yang mengatakan bahwa rekan kerjanya yang bernama Nella Marsela seorang pegawai tahanan diklaim menggunakan mobil dinas untuk berpacaran dan juga Nella sering memamerkan foto dirinya dengan mobil dinas yang dianggapnya sebagai perlindungan fasilitas negara. Jovi mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan pegiat korupsi untuk melaporkan Nella jika melihatnya menggunakan mobil dinas tersebut.
Nella Marsela merasa dirugikan oleh unggahan Jovi yang menganggap dirinya menggunakan mobil dinas untuk berpacaran, Nella tidak terima atas tuduhan tersebut dan menyurati Kajari Tapsel Siti Holija Harahap untuk meminta petunjuk dan melaporkan Jovi ke polisi, menganggap tindakan Jovi sebagai pencemaran nama baik. Jovi dituntu dengan ancaman hukuman dua tahun penjara berdasarkan undang-undang yang ada. Jovi juga terancam dipecat oleh Kejaksaan Agung Tapanuli Selatan.
Jovi berusaha membela diri dengan mengklaim bahwa dia adalah korban kriminalisasi atas ketidakadilan yang dia terima saat berusaha menegakan peraturan, tindakan Jovi dianggap oleh sebagian besar orang sebagai upaya untuk menjaga transparansi, Jovi menggunggah di sosial media karena sosial media menjadi platform utama untuk diskusi dimana banyak transmisi transparansi dalam proses hukum dan etika dilingkungan kejaksaan. Kasus ini juga mendorong kejaksaan agung untuk melakukan evaluasi internal terkait perilaku pegawai dan penegakan etika di institusi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H