Mohon tunggu...
Nada Hanifah
Nada Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Pendidikan

Mahasiswa Administrasi Pendidikan Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menciptakan Solidaritas Tanpa Batas dengan Pendidikan Inklusi

21 April 2021   14:31 Diperbarui: 21 April 2021   14:50 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan inklusi merupakan pendidikan dengan sistem penyelenggaraan dengan memberikan layanan kepada peserta didik difabel atau memiliki kecerdasan dan bakat yang istimewa, yang secara bersama-sama belajar dalam satu kelas yang sama dengan peserta didik non-difabel tanpa adanya kelas khusus untuk peserta didik difabel, namun memiliki aksesibilitas yang memadai untuk semua peserta didik tanpa adanya pengecualian, termasuk peserta didik difabel. Adapun beberapa diantaranya pendidikan inklusi tersebut seperti : inklusi tunanetra, tunarungu, tunadiaksa, tunagrahita, tunalaras. Isu mengenai pendidikan inklusi ini sudah menjadi perbincangan tidak hanya di Indonesia namun juga dunia. Negara menyediakan pendidikan inklusi ini diantaranya ialah agar tercapainya hak memperoleh pendidikan setiap anak dan sebagai peningkatan mutu pendidikan, jika mutu pendidikan baik maka kualitas negara juga akan meningkat.

Dokumen-dokumen yang terkait dengan pendidikan inklusi yaitu terdapat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan pada bab VI bagian kesebelas tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, disebutkan pada ayat ke-3 yang isinya Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa.

Dalam penerapan pendidikan inklusi terdapat berbagai sudut pandang, dilihat dari sudut pandang negatifnya penerapan pendidikan inklusi ini kurang efektif dikarenakan fasilitas sekolah yang belum mendukung, guru-guru dari yang belum mampu hingga yang “malas meladeni” siswa difabel, kecenderungan meremehkan siswa difabel yang mengakibatkan sering terjadinya bullying mulai dari secara lisan hingga secara fisik. Hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap peserta didik difabel karena dapat mengakibatkan gangguan mental, sehingga menjadikan siswa difabel yang telah memiliki mental yang lemah akan semakin lemah, serta juga dapat menyebabkan peserta didik merasa dibedakan, merasa bahwa dirinya tidak berguna.

Namun terdapat pula sudut pandang positif pendidikan inklusi yakni, akan tumbuh sikap saling menghormati dan menghargai pada peserta didik, tanpa di sadari lambat laun peserta didik akan paham bahwa setiap individu itu istimewa, memiliki kelebihannya masing-masing. Peserta didik difabel mendapatkan hak pendidikan yang sama dengan peserta didik non-difabel tanpa adanya diskriminasi, hak akan berteman, bergaul dan berinteraksi dengan baik tanpa melihat kekurangan, siswa dapat ikut serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial, khususnya di sekolah tanpa melihat kekurangan, meningkatnya motivasi siswa difabel dalam gairah hidup, semangat belajar dan meningkatkan kreatifitas karena merasa diterima di lingkungannya.

Menurut saya, pendidikan inklusi perlu untuk diterapkan, untuk proses pendidikannya juga perlu penggabungan, karena jika dipisah hal tersebut akan semakin memperlihatkan kesenjangan, serta masih terdapatya pola pikir bahwa peserta didik difabel yang dianggap rendah. Sedangkan dengan digabungkan akan melahirkan pola pemikiran baru di masyarakat bahwa anak difabel itu bukan merupakan cacat, namun mereka adalah anak-anak istimewa yang mempunyai kecerdasan dan bakat yang istimewa. Dengan demikian akan timbul rasa kebersamaan, rasa pertemanan, adanya kepedulian sehingga terciptanya solidaritas. Dengan pendidikan inklusi ini pula, peserta didik difabel dapat memperoleh pendidikan yang sama dengan peserta didik non-difabel. Dengan kesetaraan dalam memperoleh pendidikan, maka hal tersebut akan meningkatkan mutu pendidikan, ketika mutu pendidikan meningkat, dapat pula meningkatnya kualitas negara. Proses pembelajarannya juga telah diusahakan pemerintah berdasarkan laman https://www.kemdikbud.go.id/ dengan judul Kemendikbud Ajak Daerah Tingkatkan Pendidikan Inklusif menjelaskan bahwa sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif dapat bekerja sama dan membangun jaringan dengan satuan pendidikan khusus, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga rehabilitasi, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, klinik terapi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun