Selain dari kejadian penggusuran, kini terjadi pandemi COVID-19 sehingga pemerintah Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB. Kebijakan tersebut membuat para pedagang mengalami penurunan omzet.Â
Hal ini diakui oleh salah satu pedagang, dimana ia mengungkapkan bahwa pendapatannya menurun hingga 80 persen. Pandemi COVID-19 ini membuat para pedagang kehilangan pendapatan utamanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!