Mohon tunggu...
Nadia Aini Rini Kando
Nadia Aini Rini Kando Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagaimana Islamic Texts dalam Al Qur'an dan Hadist tentang Hak Perempuan dan Bagaimana Aktivist Meningkatkan Hak Perempuan

16 Oktober 2024   23:28 Diperbarui: 16 Oktober 2024   23:49 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber Republik Online

Isu mengenai hak-hak perempuan telah menjadi salah satu perdebatan paling penting di kalangan masyarakat Muslim modern. Islam, melalui Al-Qur'an dan Hadits, menyediakan panduan yang komprehensif mengenai peran dan hak perempuan. Ayat-ayat Al-Qur'an menyoroti nilai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, seperti dalam hal warisan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial (Qur'ana, F. A., & Ulya, N. A. 2023). Di sisi lain, Hadits juga menyebutkan penghargaan terhadap perempuan, baik sebagai istri, ibu, maupun anggota masyarakat yang setara (Dewi, E. 2018). Interpretasi terhadap teks-teks ini sering kali berbeda-beda, tergantung pada konteks sosial, budaya, dan pemahaman individu atau kelompok. Pandangan patriarki yang kuat di beberapa komunitas Muslim juga memengaruhi bagaimana teks-teks ini diterjemahkan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya, banyak perempuan Muslim merasa bahwa hak-hak mereka tidak sepenuhnya dihargai atau dilindungi dalam beberapa kasus. Hal ini menjadi dasar bagi aktivis perempuan untuk mengambil peran aktif dalam memperjuangkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Aktivis perempuan Muslim saat ini memanfaatkan teks Islam tersebut untuk memperjuangkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan. Dengan merujuk pada ajaran Al-Qur'an dan Hadits, mereka berargumen bahwa Islam sebenarnya mendukung hak-hak perempuan yang adil dan setara. Salah satu contohnya adalah dalam konteks pendidikan, di mana Al-Qur'an tidak membatasi perempuan untuk memperoleh pengetahuan. Aktivis berpendapat bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk mengakses pendidikan dan terlibat dalam kegiatan sosial (Ismail, I., & Hassan, A. M. H. 2021). Mereka juga menyoroti pentingnya perempuan dalam keputusan-keputusan keluarga dan masyarakat, sebagai bagian dari usaha untuk membongkar stereotip tradisional yang membatasi peran perempuan hanya di ranah domestik. Dengan interpretasi yang lebih inklusif, aktivis berharap dapat mengubah persepsi masyarakat Muslim terhadap hak-hak perempuan, serta mendorong kebijakan yang lebih mendukung kesetaraan gender. Upaya ini mencerminkan harapan untuk menciptakan masyarakat Muslim yang lebih adil dan menghargai peran serta kontribusi perempuan di berbagai bidang kehidupan. 

Tesis 

Islam adalah agama yang secara inheren mendukung hak-hak perempuan. Ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits yang merujuk pada perempuan menekankan pentingnya kesetaraan, keadilan, dan penghargaan terhadap Perempuan (Muhammad, K. H. 2021). Dalam beberapa dekade terakhir, aktivis perempuan di dunia Muslim telah menggunakan teks-teks ini sebagai dasar dalam mengadvokasi hak-hak perempuan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga hak-hak dalam keluarga. Artikel ini akan membahas bagaimana teks-teks tersebut dipahami dan diterapkan, serta bagaimana aktivis memanfaatkannya untuk meningkatkan hak-hak perempuan.

 Argumentasi 

1. Teks Al-Qur'an dan Hadits Tentang Hak Perempuan

 Dalam Al-Qur'an, banyak ayat yang menekankan pentingnya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, ayat dalam Surah An-Nisa' yang berbicara tentang hak waris menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak yang dilindungi dalam urusan keuangan. Ayat-ayat lainnya juga menekankan pentingnya perempuan dalam masyarakat, termasuk dalam Surah At-Taubah yang menyebut bahwa perempuan dan laki-laki saling berperan dalam menegakkan Kebajikan (ElKarimah, M. F. 2024). Dalam diskusi di FGD di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, dibahas bahwa perempuan dalam Islam dihargai sebagai individu yang memiliki hak-hak mandiri. Salah satu contoh Hadits yang sering dijadikan rujukan adalah perkataan Rasulullah SAW, "Surga berada di bawah telapak kaki ibu," yang menunjukkan betapa pentingnya peran perempuan sebagai ibu dan sebagai pengasuh generasi mendatang. 

2. Interpretasi Aktivis dan Penggunaan dalam Advokasi Hak Perempuan

 Para aktivis, seperti yang dibahas dalam video YouTube Chusnul Mariyah Official, sering kali menggunakan teks Islam untuk mengadvokasi hak perempuan di berbagai sektor. Mereka menunjukkan bahwa banyak ajaran dalam Islam yang sebenarnya dapat dijadikan dasar untuk mendukung kesetaraan gender (Muhammad, K. H. 2024). Di berbagai negara, perempuan telah mulai mengambil peran yang lebih besar dalam politik, ekonomi, dan pendidikan, dengan dukungan dari interpretasi Islam yang inklusif. Misalnya, di diskusi FGD yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), diuraikan bahwa teks Al-Qur'an dan Hadits dapat dipahami dengan cara yang lebih terbuka dan mendukung hak-hak perempuan. Di UMJ, para akademisi dan aktivis mengupayakan pemahaman teks yang lebih inklusif, mengurangi pengaruh patriarki dalam interpretasi yang sering kali menghambat hak-hak perempuan. Aktivis juga telah melakukan kampanye untuk mendorong pembaruan kebijakan berdasarkan pemahaman teks yang lebih ramah terhadap hak perempuan. 

Data Pendukung 

1. Statistik dan Peningkatan Kesadaran 

Data dari diskusi di FISIP UI menunjukkan bahwa ada peningkatan kesadaran perempuan terhadap hak-hak mereka setelah mendapatkan penjelasan tentang interpretasi teks Islam yang mendukung kesetaraan (Latifah, U. 2024). Sebanyak 70% dari peserta FGD menyatakan bahwa mereka merasa lebih yakin untuk menuntut hak-hak mereka setelah mengetahui bahwa Islam mendukung hak perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun