Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengupas Apel Malang di Balik Jeruji

28 April 2012   04:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:01 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misteri apel malang yang disebut-sebut Angelina Sondakh dalam kasus korupsi yang melibatkan  Nazarudin mulai terkuak. Penyidik KPK telah mengupas habis kulit apel malang yang ditemukan penyidikk pada jejak komunikasi BlackBerry Massanger (BBM) Angelina Sondakh dengan Mindo Rosalina (terdakwa lain dalam kasus sama), sehingga penyidik KPK kemaren 27 April 2012 menetapkan untuk menahan Angelina Sondakh.

Dalam persidangan dengan terdakwa Nazarudin yang menghadirkan Angelina Sondakh sebagai saksi, Angelina beralibi bahwa ia tak memiliki Black Berry sebelum akhir tahun 2010. Akan tetapi pengacara Nazarudin cukup jeli. Dengan mengungkap persesuaian antara informasi yang ditemukan dalam BlackBerry dengan aktifitas Angelina, mulai dari kepergiannya ke negeri Belanda dan ulang tahun putranya, sesungguhnya hakim dan rakyat Indonesia merasa dibohongi.

Kebohongan di depan pengadilan ini saja sudah cukup menjadi alasan bagi penyidik untuk menahan Angelina Sondakh. Tanpa harus membuat laporan pidana baru. Dengan penetapan Angelina Sondakh sebagai tesangka oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama, preseden kebohongan Angie di persidangan itu cukup membuat penyidik khawatir akan penghilangan barang bukti. Dengan alasan ini aja penyidik sudah harus menahannya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Jadi, tidak ada alasan sebagaimana dikatakan oleh pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, bahwa penahanan terhadap Angie terlalu cepat.

Misteri apel malang yang diduga kuat sebagai sandi permintaan uang dari Mindo Rosalina sebagai jatah atas proyek pembangunan wisma atlit di palembang, adalah titik masuk penyidik dalam mengungkap keterlibatan Angelina dalam perkara korupsi wisma atlet. Dengan demikian persebaran uang hasil korupsi sebagaimana disebut-sebut dalam pesan BBM tersebut akan lebih mudah diungkap. Termasuk kemungkinan persebaran uang hasil korupsi wisma atlet tersebut ke ajang pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat.

Penuntasan kasus korupsi Wisma Atlet yang menyentuh nama-nama pembesar partai tentu tak mudah. KPK tidak bisa sekedar mengandalkan kewenangannya berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bekerjanya hukum tidak bisa mengesampingkan realitas begitu saja. Mereka akan berhadapan dengan kekuasaan dan kewenangan lainnya yang harus disibakkan satu per satu. Berhadapan dengan realitas ini akan semakin sulit jika pemimpin tertinggi negara tidak memiliki komitmen yang kuat dan tegas mendukung pemberantasan korupsi.

Namun dengan penahanan Angelina Sondakh kiranya pekerjaan itu semakin progres. Di dalam bilik tahanan tersangka tentunya kontak-kontak Angelina dengan pembuat skenario yang menghambat progress penyidikan akan semakin berkurang sehingga keterangan-keterangan yang dibuatnya akan semakin lancar. Selain itu, dari aspek psikologis tentunya Angelina bisa merenung lebih lama sehingga konstruksi peristiwa yang sesungguhnya bisa ia ungkapkan kembali secara apa adanya.

Ada apa di balik sandi apel malang dan siapa saja yang ikut kebagian akan semakin mudah ditelusur. Bahkan jika ada sebutir dua butir tersisa bisa dikupas bersama dengan penyidik di balik jeruji yang sekarang dihuni Angie sehingga ada apa di balik kata sandi itu semakin jelas dan terang benderang ("terang benderang", kata yang sering diucapkan Bapak Presiden SBY). ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun