Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

'Markus' Ada di 'Markas' Jadi 'Pentras'

24 April 2010   05:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:36 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Markas = Makelar Kasus

Tulisan ini sebenarnya sudah basi, yaitu soal penyebutan singkatan Makelar Kasus menjadi Markus. Tapi saya masih ingin berpendapat. Saya ingin usul agar singkatan Makelar Kasus tidaklah disingkat Markus, melainkan MARKAS.

Penyebutan MARKAS lebih tepat: Mar untuk singkatan Makelar, Kas untuk singkatan Kasus. Dari konteks peristiwa yang sedang hot saat ini juga sebenarnya lebih pas. Bukankah para aktor yang saat ini jadi terasangka sedang berada di sebuah markas? Lagipula saat mereka beroperasi, mereka lakukan di markas yang sama. Soal makelar kasus ini sedang berada di tengah pusaran markas; apakah itu markas Polri, Markas Kejaksaan Agung, Markas Dirjen Pajak, juga Markas Mahkamah Agung.

Selama ini banyak dibicarakan bahwa penggunaan istilah Markus bisa menyinggung teman-teman, saudara sebangsa yang beragama kristiani. Bahkan menimbulkan bias kepada penyebutan nama seseorang, seperti rekan kita Markus Budiraharjo yang menulis Namaku  Markus..... Hal ini tak jua mengubah penyingkatan ‘makelar kasus' menjadi ‘Markus' yang sudah terlanjur populer.

Tapi sekali lagi ingin saya jelaskan bahwa kosa kata ‘Markas' pun tak kalah populer dibanding kosa kata ‘Markus". Bahkan istilah ‘markas' tidak hanya digunakan oleh institusi resmi yang bernuansa kemiliteran. Istilah ini sudah banyak digunakan oleh ormas (organisasi kemasyarakatan). Bahkan digunakan juga oleh komunitas yang ga jelas seperti rekan se-gank menyebutkan tempat mereka biasa ngumpul dengan istilah ‘markas' (walaupun hanya kalangan gank itu sendiri yang tahu markas yang dimaksud).

Bagaimana dengan istilah ‘MABES' yang selama ini dikenal dengan istilah Markas Besar? Itulah, konteks yang saya sebut di atas bahwa penyebutan ‘Markas' untuk "makelar kasus' sangat-sangatlah pas. Kalau makelar yang ada di markas besar pastilah makelar kasus kelas kakap yang nilainya jutaan kali lipat makelar pembuatan SIM (surat ijin mengemudi), misalnya. Jadi, ‘markas' di mabes memang permainnya berskala besar dari pada ‘markas' di daerah, apa lagi tingkat kecamatan. Sangat pas bukan?

Pentras, Penjabat Nangkring Diteras.

Semua sudah mahfum bahwa para makelar yang beroperasi di instansi apapun, punya hubungan dekat dengan orang-orang berwenang atau petugas di instansi dimana dia beroperasi. Para bawahan biasanya iri karena si makelar ini bisa bikin kopi sendiri di ruang pimpinan, sedangkan para bawahan harus curi-curi waktu untuk bias pesan kopi di warung pojokan kantor.

Para makelar ini tentunya tak punya ruang khusus, (kecuali para makelar yang beroperasi di ‘Mabes', tentunya) karena mereka memang tidak punya kedudukan resmi di kantor tempat operasi. Tapi jangan heran kalau mereka lebih didengan oleh pimpinan apa lagi dalam hal kasak kusuk ketika menjelang terjadi mutasi atau rotasi jabatan. Para makelar ini memang lebih cemerlang dalam hal informasi karena mereka tidak ewuh pakewuh untuk cari informasi sana-sini.

Para makelar profesional ini, saya perhatikan di berbagai instansi sering memakai safari. Mereka menunggu kesempatan di teras-teras kantor pemerintahan. Tapi, sekalipun mereka ‘ngantor' di teras, seperti saya katakana di atas pengaruh mereka sering kali lebih menentukan dari staf atau anak buah sang bos. Semua ini berlangsung tahu sama tahulah. Si pimpinan dapat setoran dan sewaktu-waktu bisa cuci tangan kalau ada masalah, makanya dia butuh peran makelar. Sedangkan kalau dia memerintahkan anak buah untuk mengumpulkan uang suap tentulah dia tak bisa menghindar kalau sewaktu-waktu pekerjaan illegalnya bocor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun