[caption id="attachment_79256" align="alignleft" width="300" caption="Mahfud MD/Admin (KOMPAS/PRIYOMBODO)"][/caption] Pagi ini, saya menyaksikan konferensi pers Tim Investigasi Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi melalui siaran langsung Tiviwan. Lima orang anggota tim lengkap didampingi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Pada SK Ketua MK tentang pembentukan tim investigasi, yang menjadi ketua adalah Refli Harun. Penunjukan Refli Harun karena dialah yang membuka ke publik sinyalemen suap di MK. Tapi dalam keterangan pers atas hasil investigasi tsb, Bambang Widjayanto ditunjuk oleh anggota tim untuk menjadi ketua tim secara defakto. Apakah ini sebuah kudeta? entah....
Penjelasan Bambang Widjayanto terdiri atas tiga hal yakni Metodologi yang digunakan oleh Tim, Temuan, dan yang terakhir adalah rekomendasi atas temuan Tim Investigasi.
Sepanjang penjelasan Bambang Widjayanto yang kurang dari 15 menit, tidak ada informasi menghentak. Ia berbicara meniru standar pejabat penegak hukum pada umumnya yang penuh basa-basi dengan bumbu kata dan kalimat-kalimat yang tidak tegas mengarah pada siapa dan apa. Penuh dengan kata: 'indikasi' (tanpa menunjuk indikasinya), 'dugaan' (tanpa membeberkan fakta yang ditemukan), 'seseorang' (tanpa menjelaskan inisial, jabatan, atau sedikit informasi mengenai subjek yang ia mau jelaskan).
Saat Bambang Widjayanto selesai memberi keterangan, Mahfud MD mengambil mik dan langsung memberi keterangan. Tanpa basa-basi Panglima Pengawal Konsitusi ini langsung menunjuk bahwa pemberi informasi kepada Refli Harun bahwa ia akan mengantar setumpuk uang ke hakim MK adalah seseorang di Papua dan uang yang dimaksud berkaitan dengan pilkada di Papua. Memang tidak jelas apakah pilkada Kabupaten/Kota atau pilkada Propinsi, tapi paling tidak keterangan Mahfud telah menjelaskan sebuah tempat. Hal ini lebih informatif dari keterangan Bambang Widjoyanto (atas nama tim) yang tidak menjelaskan sama sekali sumber dan tempat keterangan mana yang diinvestigasi.
Mahfud MD dengan lantang menerangkan pula bahwa, informasi awal yang dilansir Refli Harun melalui tulisannya di kolom opini Kompas, ternyata tidak terbukti. Informasi tersebut isapan jempol Refli Harun, begitulah kira-kira kalau boleh saya simpulkan keterangan Mahfud MD itu. Mahfud MD menjelaskan pula bahwa sejak semula para hakim di MK yakin sekali bahwa informasi tersebut tidak benar oleh karena dalam tahun 2010 tidak ada agenda pelaksanaan pilkada di Papua.
Nah, tidak selesai sampai disitu hentakan Mahfud MD (setidaknya buat saya). Ia juga membuat gamblang keterangan Tim Investigasi mengenai uang satu milyar rupiah yang disebut-sebut oleh Refli Harun mau diantarkan kepada Hakim Konstitusi. "Mengenai uang satu milyar itu adalah berkaitan dengan perkara yang ditangani oleh Saudara Refli Harun. Kasusnya adalah menyangkut Bupati Simalungun. Pada saat Saudara Refli Harun meminta success fee, Bupati minta discount dengan alasan sebagian uangnya dipakai untuk disetor kepada hakim konstitusi", begitu keterangan Mahfud yang bisa saya kutip sepanjang yang saya ingat (karena tidak merekam). Wow.... ini tidak hanya mempertajam keterangan Tim Investigasi, tapi juga menohok Refli Harun sendiri. Makin jelaslah duduk soal. Tidak sekedar menduga, tidak sekedar berwacana.
Mengenai kasus terkait Bupati Simalungun, Panglima Pengawal Konstitusi ini dengan lantang bicara bahwa MK akan melaporkannya kepada KPK dengan dugaan percobaan suap atau mungkin penyuapan kepada pejabat negara. "Biar bisa dipanggil paksa" kata Mahfud lagi dengan nada datar tapi tegas.
Pada bagian penjelasannya, Mahfud MD juga mengatakan bahwa oleh karena tiga informasi atau sinyalemen yang dikemukakan oleh Refli Harun (yakni dugaan hakim konstitusi yang terima suap, orang yang mengaku membawa segepok uang, serta setoran sebesar satu milyar)Â tidak terbukti maka ia tidak perlu mengundurkan diri sebagai Ketua MK sebagaimana ia pernah nyatakan sebelumnya. Jelas dan tegas posisi sikap Mahfud.
Tidak hanya mengklarifikasi temuan Tim Investigasi, Mahfud MD juga memperlihatkan sejumlah laporan polisi yang dibuat oleh MK sebagai pelapor atas berbagai tindakan kriminal yang mereka temukan selama menjalankan tugas dan wewenangnya. Tapi laporan tersebut selalu menguap. Alasan kepolisian pada saat ditanya bagaimana tindaklanjut laporan adalah 'laporannya ga ditemukan'. Kali ini, Mahfud tidak hanya membuktikan komitmennya menjalankan Mahkamah tetap dijalur yang bersih, ia juga tanpa basa-basi 'menembak polri'. Lagi-lagi.... saya tersentak dengan keterusterangan Mahfud.
Saat ia menguraikan kejahatan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti. Ia langsung menyebut nama dan menyebut kisaran uang yang diterima oleh Panitera Pengganti yang kebetulan senama dengan dirinya (sama-sama bernama Mahfud). Saat menyebut nama Mahfud yang Panitera Pengganti, Mahfud yang Ketua MK ini sempat berkata: "tapi bukan Mahfud yang ini" katanya tanpa sedikitpun ekspresi bermaksud melucu tetapi mengundang gelak tawa para partawan yang meliput. Mahfud MD yang Ketua MK ini kelihatannya begitu antusias dan bahagia menyambut hasil investigasi Tim Refli-Bambang, karena ternyata kondite lembaga yang dipimpinnya tidak seburuk yang diceritakan Refli Harun dalam tulisannya yang kontroversial.