Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Etik KPK, Carilah Petunjuk di Baju Hansip

26 Juli 2011   16:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:21 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak pernah terbetik berita bahwa pengadaan baju hansip untuk Pemilu 2009 bermasalah. Kita tak pernah tahu apakah ada laporan masyarakat atau ada temuan penyidik (polri, kejaksaan maupun KPK) dalam proyek tersebut. Namun tiba-tiba saja Nazarudin menggulirkan informasi bahwa Chandra Hamzah terima uang dari perkara baju hansip ini. Sehingga patut dipertanyakan apakah ada korupsi dalam pengadaan seragam hansip ini?

Saya dari sejak Nazarudin ngoceh melalui telepon di dua stasiun televisi swasta, terus ingat soal perkara baju hansip ini. Saya terus bertanya-tanya, benarkah proyek ini ada? Pada instansi mana pula anggaran baju hansip ini digelongorkan, apakaah di KPU atau Depdagri, atau instansi mana? Namun tak ada media yang menggali tentang ini karena semua fokus pada proyek stadion di Palembang serta polemik tentang keberadaan Nazarudin.

Belakangan, informasi tentang proyek Hambalang yang ramai diberitakan setelah Nazarudin membongkarnya dari tempat persembunyian,  mulai sepi. Padahal ada satu yang menarik dari terkuaknya keberadaan proyek ini. Sejak Wafid cs ditangkap KPK, diberitakan oleh berbagai media bahwa anggaran yang dikorupsi oleh para tersangka adalah anggaran pembangunan wisma atlet di Palembang dengan nilai proyek berkisar 1,2 trilyun rupiah. Belakangan kita ketahui bahwa proyek di Palembang bukanlah Wisma Atlit melainkan pembangunan Stadion Jakabaring yang akan digunakan untuk penyelenggaraan SEA Games XXVI di Palembang. Sedangkan berdasarkan surat dakwan Jaksa Penuntut Umum di persidangan terdakwa Mirdo Rosalina Manullang di pengadilan belum lama, teranyata bahwa proyek stadion Jakabaring hanya menelan biaya 191,6 milyar rupiah.

Ternyata bahwa anggran 1,2 trilyun rupiah yang disebut-sebut pada awal penangkapan Wafid cs, adalah anggaran pembangunan pusat pelatihan atlet di Hambalang, Jawa Barat. Proyek Hambalang ini tidak pernah terkuak sebelum Nazarudin membocorkannya dari tempat persembunyiannya. Pihak KPK sendiri tidak pernah menyebut proyek Hambalang saat memeberi keterangan kepada publik terkait kasus yang melibatkan Wafid cs. Adakah kesengajaan KPK melokalisir kasus sehingga tidak menyentuh proyek Hambalang?

Soal proyek Hambalang adalah cerita lain yang akan kita ulas sambil menunggu perkembangan selanjutnya, sejauh mana proyek itu terjebak dalam lumpur korupsi. Ketua KPK Busyro Muqodas telah mengatakan bahwa KPK sedang meneliti proyek Hambalang. Mari kita tunggu. Yang ingin saya kemukakan disini adalah sinyalemen bahwa KPK tak selalu terbuka kepada publik terkait perkara yang sedang menjadi sorotan publik.

Terkait sinyalemen adanya aksi lokalisir perkara oleh KPK, ini saya ingin mengajukan usul agar Komisi Etik KPK yang dibentuk untuk memeriksa Chandra M. Hamzah dan pimpinan KPK lainnya yang disebut-sebut Nazarudin, tidak tergesa memeriksa sebelum kasus yang dituduhkan oleh Nazarudin diperiksa.

Sebagaimana telah diketahui publik, kasus yang dituduhkan secara telak kepada Chandra M. Hamzah adalah kasus menerima uang dari perkara pengadaan baju hansip pada pemilu 2009. Ada pun tuduhan lainnya adalah persekongkolan dengan Anas. Tuduhan persekongkolan ini terlalu mentah dijadikan dasar pemeriksaan Chandra M Hamzah karena lazimnya persekongkolan ada dalam nuansa abu-abu. Jadi, yang paling mungkin adalah memeriksa tuduhan telak Nazarudin yang mengatakan: "KPK Perampok", yang maksudnya adalah bahwa Chandra M Hamzah telah menerima sejumlah uang dalam perkara itu.

Hingga kini tak jelas apakah proyek pengadaan baju hansip itu bermasalah atau tidak. Sehingga sinyalemen 'rampok' yang dituduhkan nazarudin tetap gelap. Lalu tiba-tiba Komisi Etik mau dibentuk untuk memeriksa Chandra M Hamzah. Tidakkah lebih baik kalau KPK memeriksa proyek-proyek yang disebutkan Nazarudin, baru kemudian menyeret Hamazah dan Pimpinan KPK lainnya ke hadapan Komisi Etik?

Dari informasi yang mulai terkuak, petunjuk terkuat dalam mengadili Chandra M Hamzah di depan Komisi Etik ada pada perkara baju Hansip sebagaimana disebutkan Nazarudin. Jangan sampai sampai Komisi Etik KPK sekedar bikin lompatan untuk mengaburkan atau bahkan menghindari masalah yang sesungguhnya. Wahai Komisi Etik KPK, carilah petunjuk di baju hansip itu supaya kita tahu Chandra dan KPK itu perampok atau bukan.***

Salam,

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun