Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kalau Mau Terus Jadi Presiden, Harus Bertanggungjawab

23 Januari 2010   16:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:18 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang ditakutkan dari sebuah pertanggungjawaban. Jawabannya adalah: r - e - s - i - k - o. Oleh karena itu hanya orang bersalah yang takut bertanggunjawab.

Seandainya Presiden SBY dimintai pertanggungjawaban dalam perkara bank century, apakah dengan sendirinya resikonya adalah impeachment? Apakah pertanggunjawaban berbanding lurus dengan impeachment atau pemakzulan alias penggulingan dari kekuasaan? Kenapa pertanggungjawaban mesti dihindari?

Tidak bisa tidak, kekuasaan harus dipertanggungjawabkan. Konstitusi telah pula menggariskan (pasal 22 UUD) bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan. Dengan demikian, pansus angket yang akan berlanjut ke arah paripurna DPR adalah pelaksanaan fungsi kelembagaan negara yang sewajarnya menurut UUD. Persoalannya adalah kasus ini telah menjadi isu publik sehingga selain mekanisme ketatanegaraan terdapat arus desakan diluar koridor mekanisme ketatanegaraan, yang juga bergerak mengitarai isu Bank Century.

Seandainya sejak semula presiden sigap mengambil alih pertanggungjawaban dan menyatakan bersedia menjelaskan alasan dan landasan kebijakannya, tentunya kasus Bank Century tidak akan serumit perkembangan sekarang. Sementara pihak beranggapan bahwa proses evaluasi kasus Bank Century adalah upaya kriminalisasi kebijakan, tapi pada kenyataannya sosok yang tampil memberi keterangan atau peranggungjawaban di pihak pemerintah adalah pelaksana teknis kebijakan, sehingga secara materil memang patut diuji apakah perbuatannya dalam pelaksana teknis tersebut ada indikasi pelanggaran hukum atau tidak. Disinilah letak kerancuan hukum dan politik dalam perosalan Bank Century.

Persoalannya menjadi tidak fokus karena telah melibatkan informasi, fakta-fakta, serta keterangan-keterangan dari berbagai perpektif. Perspektif hukum dan politik saling membelit. Menjadi campur aduk antara fakta dan opini. Sehingga sering kali dalam cara anggota pansus century meminta keterangan dari subjek, seakan-akan berperan sebagai hakim, seakan-akan berperan sebagai penyidik yang mengejar keterangan 'untuk menemukan adanya tindak pidana'. Bahkan pemberi keterangan dipanggil dengan sebutan 'saudara saksi' sebagaimana layaknya di persidangan pengadilan.

Apa boleh buat, nasi telah menjadi bubur. Keadaan semakin berlarut. Suhu politik semakin meninggi dan tidak bisa tidak perkembangan menjurus kepada kekuasaan. Persoalan bank century telah mempertanyakan legitimasi kekuasaan. Di saat yang sama proses yustisinya juga kelihatannya akan digulirkan, dan oleh karena telah saling membelit maka tidak tertutup kemungkinan bahwa proses yustisi yang berlangsung kelak pun akan menjadi alat tawar dalam mencapai kompromi politik. Hukum menjadi alat tawar politik. Maka akibatnya, perusakan tata dan sistem hukum yang seharusnya independen terhadap kekuasaan.

Oleh karena telah menjurus pada persoalan legitimasi kekuasaan maka maka tidak bisa tidak presiden harus mempertanggungjawabkan. Lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali. Lagipula telah terlanjur terjadi bahwa wapres telah dipanggil -- sekalipun dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI -- tidak bisa tidak, hal ini telah menyentuh wibawa institusi kepresidenan. Maka sudah saatnya kekuasaan tertinggi, yakni presiden mengambil alih pertanggungjawaban ini agar keadaan tidak semakin keruh dan segera menciptakan peluang untuk menegakkan wibawa lembaga kepresidenan.

Pertanggungjawaban tidaklah serta merta berarti peluang ke arah impeachment. Selain impeachment memerlukan proses yang panjang dan peluangnya berdasarkan kalkulasi matematik politik berpeluang kecil - sebagaimana dikatakan oleh Ketua MK, pertanggungjawaban dapat pula dipandang sebagai peluang bagi presiden untuk meyakinkan parlemen sekaligus meyakinkan rakyat bahwa kebijakannya adalah memiliki landasan legitimasi.

Seharusnya sejak awal presidenlah yang menciptakan peluang politik agar ia berpeluang memperanggunjawabkan kebijakannya secara ketatanegaraan. Bukankah presiden telah menandatangani Perppu yang menjadi dasar memb-bail out bank century? Jadi, tidak perlu lagi dipertanyakan apakah secara fakta materil presiden mengetahui atau tidak mengetahui pelaksanaan bail out tersebut.

Masih ada waktu bagi SBY untuk menimbang, apakah tetap menghindar dari pertanggungjawaban dan membiarkan publik menilai bahwa presiden SBY tidak siap menanggung resiko. Atau ia dalam kapasitasnya sebagai presiden mengambil kesempatan untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya terkait Bank Century. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun